Ayah Bejat Minta Jatah ke Anak Sendiri Berkali-kali

AT (41) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana  bersama anggotanya mengamankan seorang ayah inisial AT (41) warga Dusun Kumbak, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Senin (3/4/2023).

AT diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. Diamankannya AT didasari adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencabulan anak kandung oleh AT. Maka dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan AT.

Berdasarkan laporan awal, AT melakukan tindakan asusila tersebut  sejak Januari 2023.

AT memaksa anak kandungnya sebut saja Melati (15) yang merupakan pelajar dengan cara mengancam akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan hubungan badan.

Saat itu korban selalu menolak ajakan dari ayahnya. Namun ayah kandung korban, menutup, mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran, Jalan Rusak di Tegal Maja Ditambal Sabut Kelapa

Berselang dua minggu berikutnya perbuatan tersebut terulang lagi, pelaku AT meminta lagi sampai tiga kali melakukan hubungan badan pada  Maret 2023. Dan pada Jumat, 30 Maret 2023 pelaku meminta lagi untuk dilayani oleh anaknya, namun korban menolak.

Kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya yang bejat itu kepada ibu tirinya. Kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya itu kepada mantan istri pelaku yang tidak lain adalah ibu kandung dari korban.

Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung dari korban langsung  melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung Polres Lombok Utara.

Baca Juga :  Menikah Empat Kali, Ayah Hiperseks Pemerkosa Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana membenarkan atas laporan dugaan pemerkosaan itu. 

“Dengan respons cepat Anggota Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk mengamankan terduga pelaku dan kami merespons cepat atas laporan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” terang AKP I Made Sukadana, Selasa (4/3/2023).

Saat ini terduga pelaku AT sudah  diamankan sementara  di Polres Lombok Utara,  dan kasusnya masih dalam  proses tahap penyelidikan dan  proses lebih lanjut akan dilakukan pendalaman oleh Unit PPA Polres Lombok Utara. (RL)

Komentar Anda