Menikah Empat Kali, Ayah Hiperseks Pemerkosa Anak Terancam 15 Tahun Penjara

AT (41) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU). (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Perbuatan seorang ayah inisial AT (41) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) sungguh bejat.

Ia memaksa anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP melayani nafsu binatangnya berkali-kali.

Perilaku bejat AT terhadap anaknya, sebut saja Melati (15) dimulai sejak Januari 2023. Saat itu Melati menolak keras. Namun AT yang sudah kesetanan terus memaksa Melati dengan mengunci pintu agar tak kabur. Bahkan AT mengancam akan membunuh anaknya itu. 

Kemudian pada Maret 2023, setidaknya tiga kali dilakukan perbuatan sama. Puncaknya pada 30 Maret lalu, AT kembali memaksa untuk dilayani. Namun Melati mulai melawan dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ayah bejatnya itu kepada ibu tirinya.

Kemudian ibu tirinya menyampaikan perbuatan suaminya ke ibu kandung korban. Setelah mengetahui hal tersebut ibu kandung korban langsung  melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Polsek Tanjung. 

Baca Juga :  Curi Sepeda Motor di Gondang, J Warga Leong Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjung berkoordinasi dengan Polres Lombok Utara untuk melakukan penyelidikan. 

Begitu ada bukti awal, polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. 

“Pelaku kami amankan kemarin di rumahnya. Kita bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Selasa (4/4). 

Saat ini pelaku ditahan di Polres Lombok Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara IPDA Rosadi Purwohadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan informasi bahwa pelaku ini punya kelainan seksual atau hiperseksual. “Pelaku tidak bisa nahan hawa nafsunya. Dia sudah empat kali menikah,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Tak Ada Anggaran, Jalan Rusak di Tegal Maja Ditambal Sabut Kelapa

Sebelum melaksanakan aksinya pelaku sempat minum-minuman keras.  Dengan kondisi mabuk dan hasrat yang memuncak pada akhirnya anaknya pun jadi sasaran. 

Beruntung korban tidak sampai hamil. Tetapi kondisinya begitu trauma. Untuk sementara korban kini tinggal bersama ibu kandungnya. 

Terhadap pelaku pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka. Bukti yang menguatkan yaitu pengakuan saksi, tersangka dan juga alat bukti lain seperti hasil visum. 

Tersangka dijerat UU Perlindungan anak Pasal 81 terkait persetubuhan atau Pasal 81 terkait pencabulannya. Juga dijuntokan Pasal 6 UU TPKS tentang pelecehan seksual secara fisik dan Pasal 15 UU TPKS yaitu pelecehan di dalam lingkup keluarga. Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (der)

Komentar Anda