APK Paslon MUDA di Bemo Kuning Disikat

DICOPOT: Poster milik Paslon Muda yang terpasang di Angkuta Kota (Angkota) Bemo Kuning dicopot tim terpadu.(ALI MA'SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim penertiban alat peraga kampanye (APK) Kota Mataram, membuktikan komitmennya untuk tidak pandang bulu menegakkan aturan bagi seluruh pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada yang melanggar ketentuan pemasangan APK maupun bahan kampanye (BK).

Tim terpadu menertibkan belasan poster milik paslon HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda (Muda) yang terpasang angkutan perkotaan (angkot) atau bemo kuning. Dalam kesempatan itu, 13 poster paslon Muda dicopot oleh tim terpadu penertiban APK.
Poster milik putra sulung Wali Kota Mataram itu pun tercopot sudah. “Iya kita kan dibilang tidak tegas. Hari ini kami poster yang bemo kuning kami copot. Ada 13 bemo kuning tadi yang kami temukan dan langsung dicopot,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Mataram yang juga Sekretaris tim penertiban APK, H Rudy Suryawan.

Sebelum melakukan penertiban di bemo kuning. Tim sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Sistemnya, tim terpadu menunggu bemo kuning yang lewat di depan Bank Indonesia (BI). Bemo tersebut kemudian disetop dan yang ada poster paslon Muda. Langsung dicopot oleh tim terpadu penertiban APK. “Seperti yang kami sampaikan kemarin. Kami tunggu di depan BI dan disetop. Kalau ada posternya langsung dicopot,” katanya.
Total 13 poster tersebut ditemukan dibeberapa tempat. Selain di depan BI. Tim juga mencopot poster paslon Muda di bemo kuning yang didapati di Kebon Roek. Lalu juga didapatkan juga di Terminal Mandalika. Tanpa ampun, poster yang masih terpasang disikat juga oleh petugas. “Karena kita turun juga di Kebon Roek dan Terminal Mandalika. Di tempat itu masing-masing kita temukan satu bemo kuning yang masih terpasang poster paslon,” ungkapnya.
Dari informasi yang dikantongi petugas. Poster paslon Muda terpasang di 24 bemo kuning. Setelah menerima surat teguran dari tim penertiban APK. 11 poster sudah dicopot oleh tim sukses. “Kalau yang 11 sudah dicopot sendiri. Ini yang 13 kita temukan tadi dan langsung dicopot,” terangnya.
Kedepannya, jika masih ada bemo kuning yang memasang poster paslon. Tim memastikan akan langsung melakukan tindakan tegas. “Kalau adalagi yang ditemukan. Kita copot lagi sudah jelas itu karena sudah ada rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, tim tidak hanya menertibkan poster yang terpasang di bemo kuning. Melainkan juga menertibkan APK yang melanggar ketentuan. Seperti memasang APK di kawasan jalan protokol. Lalu di tiang listrik, di pohon dan lokasi terlarang lainnya. Hasilnya, tim menertibkan 7 baliho dan 6 spanduk. Rinciannya, 3 spanduk milik paslon Harum. Lalu milik paslon Salam 4 baliho dan 1 spanduk. Milik paslon Muda 2 baliho dan 2 spanduk. Serta 1 baliho milik paslon Baru. “Jadi tidak hanya poster di bemo saja yang kita tertibkan. Kita juga keliling untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar ketentuan,” jelasnya.
Ketua Tim Penertiban APK Kota Mataram, Lalu Martawang juga memberikan keterangan yang sama. Bahwa poster di bemo kuning milik paslon Muda sudah dicopot. Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap APK dan BK yang melanggar ketentuan. “Sesuai rekomendasi Bawaslu. Penertiban dilakukan terhadap APK dan BK termasuk yang di bemo kuning oleh tim terpadu penertiban,” katanya. (gal)

Komentar Anda