APK dan BK Harus Diturunkan di Masa Tenang

MASA TENANG: APK paslon yang terpasang di salah satu sudut Kota Mataram harus diturunkan setelah masa kampanye berakhir pada pukul 24.00 WITA, 5 Desember 2020. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Masa kampanye Pilkada serentak 2020 akan berakhir Sabtu (5/12) pukul 24.00 WITA. Kemudian memasuki masa tenang pada 6-8 Desember dan berlanjut pemungutan suara pada 9 Desember.

Bawaslu kabupaten kota sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pasangan calon (paslon) dan tim sukses agar secara sukarela menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang. “Pukul 24.00 Sabtu malam kita minta paslon secara sukarela untuk membersihkan APK dan BK yang terpasang,” tegas Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum Data dan Humas, Suhardi, Jumat (4/12) kemarin.

Bawaslu lanjutnya, memberikan tenggat 1 x 24 jam kepada seluruh paslon agar secara sukarela menurunkan sendiri APK dan BK yang terpasang. Jika tidak diindahkan maka akan diturunkan bekerja sama dengan aparat daerah setempat. “Kalau kita turunkan APK itu, berarti paslon dan tim sukses tidak menaati dan mematuhi aturan. Kita harapkan paslon sukarela menurunkan APK tersebut,” tandas mantan Anggota KPU Lombok Barat ini.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri membenarkan bahwa  pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada empat paslon agar secara sukarela menurunkan APK dan BK mulai pukul 24.00 WITA, Sabtu malam. “Karena masa kampanye berakhir dan memasuki masa tenang, maka empat paslon sudah kita imbau agar menurunkan APK sendiri,” jelas mantan Ketua GP Ansor Kota Mataram ini.

Jika dalam tenggat waktu 1 x 24 jam, paslon tidak menertibkan APK tersebut, pihaknya akan turun langsung menurunkan. Ia menegaskan, selama tiga hari masa tenang, tidak boleh ada kegiatan maupun aktivitas yang menjurus kepada kampanye maupun penyebaran bahan kampanye. Jika ada hal itu ditemukan, maka pihaknya siap memproses.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada Kota Mataram Lalu Martawang mengatakan, semua paslon sudah diingatkan sejak awal, bahwa batas akhir kampanye pada 5 Desember 2020. Untuk itu semua bentuk APK dan BK mulai dari stiker, spanduk, dan baliho harus diturunkan.

Dari enam kecamatan di Kota Mataram, tim sudah siap bergerak, dan melakukan pemetaan, terutama di perkampungan yang padat penduduk. Selain itu, tim kelurahan juga turut diterjunkan bersama Panwascam, maupun Panwas Kelurahan. Semua atribut akan diturunkan sesuai aturan.

Selain itu, para pengusaha advertising juga sudah diberikan surat peringatan terkait dengan batas akhir kampanye. “Kita ingin demokrasi di Kota Mataram tetap berjalan, dan semua paslon juga sudah menyatakan sikap sejak awal. Hal itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di PKPU Nomor 6 Tahun 2020,” tegasnya. (yan)

Komentar Anda