Apakah Sikat Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa?

Ilustrasi sikat gigi. (IST/OKEZONEMUSLIM)

Sikat gigi sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku” (HR: Bukhari dan Muslim).

Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridaan Tuhan. Rasulullah bersabda, “Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida, dan menguatkan pandangan” (HR: Ahmad dan Nasa’i).

Lalu bagaimana dengan sikat gigi pada saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasannya dikutip dari IG resmi Kementerian Agama RI @kemenag_ri.

Dijelaskan, terkait masalah tersebut, ulama berbeda pendapat. Ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk pada saat puasa. Dalilnya, Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi). Pendapat pertama ini didukung oleh banyak ulama.

Baca Juga :  12 Sepeda Motor Diangkut, Pedagang Diminta Tutup Sebelum Jam 10 Malam

Pendapat kedua mengatakan, siwak atau sikat gigi pada saat puasa hukumnya makruh. Dasarnya, Rasulullah SAW bersabda, “Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi” (HR: Bukhari dan Muslim)

Menurut pendapat kedua ini, meskipun orang puasa itu mulutnya bau, di hadapan Allah, bau mulutnya itu lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi atau parfum lainnya. Sehingga, mempertahankan bau mulut itu lebih baik ketimbang menghilangkannya dengan cara bersiwak ataupun sikat gigi. Ini sama dengan orang meninggal dalam kondisi syahid, jenazahnya tidak wajib dimandikan, karena darah yang mengalir di tubuh mereka sebagai saksi di hadapan Allah.

Baca Juga :  Kunjungi Posyandu Desa Malaka, Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian Serahkan Bantuan

Ulama yang menghukumi siwak dan sikat gigi tetap dibolehkan pada saat puasa, memiliki pemahaman yang berbeda dengan pandangan kedua terkait hadis yang diriwayatkan Bukhari-Muslim di atas. Menurut ulama yang mendukung pendapat pertama, bau mulut orang puasa itu harum ketika di akhirat kelak, bukan di dunia. Karenanya, kita tetap dibolehkan siwak dan sikat gigi di siang hari bulan Ramadan.

Kesimpulannya, ulama beda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini karena perbedaan dalam memahami hadis. Tapi yang perlu diketahui, dari kedua pendapat ini, tidak ada yang sampai mengharamkan.

Demikian penjelasan Kementerian Agama RI. (RL)

Komentar Anda