Anggota DPRD Lombok Utara Telat Gajian

H Ahmad Sujanadi
H Ahmad Sujanadi (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Anggota DPRD KLU sudah dua bulan ini belum menerima gaji pokok. Keterlambatan pembayaran gaji ini disesuaikan dengan aturan baru yang disusun tahun 2017 lalu. Sehingga besaran gaji dan tunjangan yang mengacu pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD, mengalami perubahan.

Sekretaris DPRD KLU H Ahmad Sujanadi menerangkan, perubahan aturan anggota dewan yang disusun tahun 2017 menyebabkan proses penyesuain besaran gaji dan tunjangan harus dirubah, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Gaji dewan yang belum dibayar mulai bulan Januari dan Februari ini. Upaya pencairan sudah dilakukan oleh Sekretariat DPRD KLU. “Akhir bulan Februari kita upayakan sudah masuk usulan pencairan gaji yang akan kita ajukan ke BPKAD,” terangnya, Rabu kemarin (28/2).

Sekretariat DPRD KLU saat ini sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD untuk diproses lebih lanjut. Diharapkan gaji anggota dewan untuk bulan Januari 2018 dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Maret ini. “Baru gaji bulan Februari akan diusulkan bulan Maret, karena biasanya anggota dewan menerima gaji antara tanggal 5 bulan berjalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Siap Bertemu Pansus Bank NTB

Sesuai Permendagri 62 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Kemudian, grade keuangan KLU mengalami kenaikan dari rendah ke sedang. Tentunya dengan kenaikan ini maka tunjangan seluruh anggota dewan naik. Maka untuk bisa membayar harus ada Perbupnya. “Kita sudah minta supaya TAPD menghitung kembali pembayaran gaji dan tunjangan sesuai regulasi terbaru. Oleh TAPD surat dari Setwanpun sudah ditelaah dan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani,” katanya.

Menurutnya, mekanisme pembayaran gaji anggota dewan berbeda dengan ASN. Sesuai aturan anggota dewan harus bekerja dulu selama sebulan baru kemudian gajinya dibayarkan bulan berikutnya. Jumlah kisaran gaji anggota dewan sekitar Rp 28 jutaan, setelah dilakukan penyesuaian. Karena untuk tunjangan komunikasi dan insentif saja, mereka akan menerima sekitar Rp 10.500.000.

Baca Juga :  Daeng Ihsan Resmi Jabat Wakil DPRD

Terhadap kelebihan jumlah Alat Kelengkapan DPRD (AKD) khususnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Pihaknya akan tetap membayarkan sesuai jumlah yang diparipurnakan oleh Pimpinan DPRD sebanyak 16 orang. Jumlah Bapemperda ini bertambah dari angka pembayaran yang ada di DPA Sekretariat DPRD yang disusun sebelumnya untuk 12 orang. Pembayaran terhadap 16 orang ini akan mengacu pada Surat Keputusan DPRD sebagai legalitas. “Bapemperda yang tertulis di DPA memang 12 orang, namun anggota dewan ngotot agar dibayarkan 16 orang. Ini juga akan coba kita bicarakan dengan pimpinan DPRD,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda