Gubernur Siap Bertemu Pansus Bank NTB

TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polemik dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh  PT Bank NTB akan menemui titik terang.

Gubernur NTB, TGH M Zainul  Majdi selaku pemegang saham pengendali siap menjelaskan secara rinci hal yang dipersoalkan oleh Pansus DPRD NTB. Menurutnya, tidak  ada kesalahan yang dilakukan oleh PT Bank NTB. Mengingat, semua keputusan yang digunakan berdasarkan Undang-Undang (UU). “Nanti kita akan cari waktu, dengan senang hati kita akan bertemu dengan teman-teman pansus,” ujarnya menanggapi temuan pansus kemarin.

Dikatakan, dirinya belum mengetahui informasi secara detail terkait temuan pansus. Namun, apabila tentang jasa produksi (Jaspro) yang dipersoalkan, maka itu bukanlah masalah. Meskipun begitu, gubernur tetap menghargai dan menghormati hasil kerja pansus.

[postingan number=3 tag=”gubernur”]

Berdasarkan perda, Jaspro harus dipungut sebesar 10 persen. Namun, dalam prakteknya sepanjang 16 tahun, jajaran direksi melakukan pungutan sebesar 20 persen. Pansus DPRD NTB menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena melanggar perda.

Dijelaskan gubernur, Bank NTB merupakan perusahaan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu, sudah seharusnya patuh dan tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). “Dalam UU PT, kewenangan tertinggi itu di RUPS ( rapat umum pemegang saham),” terangnya.

Baca Juga :  UUS Bank NTB Raih Penghargaan Bisnis Syariah Terbaik Nasional

Selama ini, PT Bank NTB memang memungut Jaspro sebesar 20 persen. Hal itu merupakan keputusan dalam RUPS. Itu artinya, jajaran direksi menerapkan pungutan Jaspro 20 persen memiliki dasar hukum yang jelas.

Banyak alasan RUPS memutuskan besaran Jaspro 20 persen. Pertama, di tempat lain besaran Jaspro juga 20 persen sehingga perlu disesuaikan. Sedangkan alasan yang kedua untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbaik. “Kalau misalnya kita tetapkan jasa produksi sedikit, tenaga-tenaga terbaik tidak mau di Bank NTB,” jelas gubernur.

Selama ini, gubernur mengakui banyak yang siap dan mengatakan bisa besaran Jaspro 10 persen. Namun, Bank NTB memiliki sejarah kelam yang menyeret para petingginya ke jeruji besi. “Mohon maaf, dari waktu ke waktu banyak pengurusnya masuk penjara. Kita tidak mau kayak gitu lagi, maka harus yang professional dan baik,” katanya.

Selain itu, pungutan Jaspro yang diterapkan mencapai 20 persen bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Justru peruntukannya demi kesejahteraan para karyawan Bank NTB. Ribuan orang bisa menikmati manfaat dari Jaspro tersebut.

Menurut gubernur, Jaspro sebesar 20 persen itu diberikan ke pengurus PT Bank NTB hanya 2 persen saja. Sedangkan sisanya 18 persen dibagi ke semua karyawan. “18 persen dibagi ke semua karyawan untuk anak dan keluarganya, ribuan orang dapat manfaat. Jadi jangan dikotomikan,” pintanya.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Cabut Gugatan Terhadap Gubernur

Oleh karena itu, gubernur berharap kepada pansus untuk bisa saling memahami dengan baik. Perusahaan memiliki nilai-nilai korporasi yang harus dihormati. “Dan yang paling penting adalah Bank NTB kita ini brturut-turut selama beberapa tahun terakhir mendapat apresiasi dari seluruh pihak, itu kita hargai juga lah kerja keras mereka,” tutupnya.

Terpisah, Wakil ketua Pansus PT Bank NTB, Nurdin Ranggabarani menegaskan, siapapun dan pihak manapaun harus tunduk pada perda. Apalagi PT Bank NTB merupakan milik pemerintah daerah (Pemda). “Yang buat aturan kita, masa kita juga yang langgar,” ujarnya.

Sesua ketentuan yang berlaku, Jaspro harus dipungut 10 persen. Namun, dalam prakteknya jajaran direksi melakukan pungutan sampai 20 persen. Apapun alasannya, hal itu tidak sesuai dengan Perda. Dalih yang selalu digunakan, semua itu merupakan hasil keputusan RUPS. “Kita maunya gubernur dan wagub hadir di pembahasan pansus, biar kita bicara langsung,” ucap Nurdin. (zwr)

Komentar Anda