AMPUH Desak Polda Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen

MATARAM – Ratusan massa  yang tergabung dalam  Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) mendatangi Polda NTB.

Massa menuding adanya dugaan  pemalsuan dokumen dalam rangka pembuatan akta pendirian Perkumpulan  Nahdlatul Wathan (NW) dengan nomor 117 tertanggal 11 Juli 2014.  Mereka lalu  menuntut polisi segera mengusut dan memproses kasus ini.

Massa yang datang dengan kendaraan truk ini berkumpul di Gelanggang Pemuda di Jalan Pendidikan. Selanjutnya massa berjalan kaki menuju Polda. Aksi ini dijaga ketat aparat kepolisian.

Koordinator  AMPUH Muhammad Fihiruddin dalam orasinya meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini. “Kita minta polisi  segera memproses laporan kami dan memanggil seluruh orang yang ikut serta dalam pembuatan akta tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,”tegasnya Kamis kemarin (11/8).

Dikatakannya, pihaknya telah melaporkan kasus ini pada tanggal 2 Agustus  2016 lalu. Namun sampai sekarang, polisi  belum juga ada  tanda- tanda  menindaklanjutinya. ''Sampai hari ini (Kamis,red) belum ada tindaklanjutnya. Belum ada yang dipanggil untuk diperiksa,'' tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Didesak Bentuk Pansus Mandalika Resort

Terpisah, Direktur Dirreskrimum Polda NTB Kombes M Suryo Saputro mengatakan, surat laporan yang dimasukkan ke Polda NTB pada tanggal 2 Agustus  2016  tentang  dugaan pemalsuan dukumen dalam rangka pembuatan akta pendirian Perkumpulan  Nahdlatul Wathan (NW) dengan nomor 117 tertanggal 11 Juli 2014   tidak jelas.

“Di surat itu tidak jelas siapa yang mengadu. Dalam surat itu tidak ada tanda tangan dari yang mengadu dan ditujukan sama siapa juga tidak jelas,”jelasnya.

Akan tetapi lanjutnya, walaupun laporan itu tidak jelas kapada siapa ditujukan, kepolisian tetap memproses dan menindaklanjutinya. “Dengan menganggap polisi tidak menindaklanjuti itu merupakan hal yang salah. Tetap kita tindaklanjuti,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Desa Ombe Baru Didemo

Selain itu tambahnya, sebelum massa yang berdatangan ke kantor Polda NTB penyidik sudah memanggil notaris Hamzan Wahyudi  untuk  mempertanyakan tentang kontekstual materi yang dipertanyakan oleh pengadu. ''Jadi kita sudah tindaklanjuti. Ini hanya miskomunikasi antara polisi dengan pihak AMPUH dan mereka sendiri sudah akui itu,”tutupnya.

Terpisah salah satu pimpinan NW Pancor TGH Mahally Fikri mengatakan, sah-sah saja orang berdemonstari. Itu hak setiap orang. ''Silahkan saja Polda mengusutnya,'' jelasnya.

Yang jelas kata TGH Mahally Fikri, pihak NW merasa selama ini tidak pernah keluar dari amanah Almagfurullah Maulanasyeikh TGH Zainudin Abdul Majid. ''NW Pancor lanjurkan perjuangan Almagfurullah,'' tegasnya.(cr-wan/zwr)

Komentar Anda