AMM Mataram Harus Bayar Sewa Rp 4,4 Miliar Ke Pemkab Lobar

STIE AMM: Kampus STIE AMM di Mataram yang berdiri di atas lahan Pemkab Lobar. Kini AMM harus membayar sewa sebesar Rp 4,4 miliar untuk sewa 10 tahun terakhir. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pihak kampus STIE AMM Mataram diharurskan membayar sewa lahan milik Pemkab Lobar yang kini menjadi lokasi kampus tersebut sebesar Rp 441 juta pertahun. Angka ini sesuai hasil appraisal yang sudah dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk.” Hasil appraisal sudah keluar, angkanya Rp 441 juta pertahun. Angka ini tidak kami hitung sewa dari tahun 1984, tapi kita pakai 10 tahun terakhir,” ungkap Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi kemarin (20/10).

Jika ditotal selama 10 tahun, maka pihak AMM harus membayar sewa sebesar Rp 4,4 miliar. Masa penagihan biaya sewa yang diminta oleh Pemkab Lobar, sesuai dengan keputusan Kemendagri tahun 2007. Pemkab Lobar memberi kebijakan pembayaran sewa akan ditarik 10 tahun terakhir yakni terhitung sejak tahun 2010.” Kita minta sewa yang dibayarkan hanya 10 tahun, dengan angka Rp 441 juta per tahun,” tegasnya.

Nilai sewa yang sudah ditentukan oleh Pemkab Lobar ini sudah disampaikan kepada pihak AMM sebagaimana hasil rapat pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Setelah diberikan angka ini, pihak AMM memiliki waktu 10 hari untuk menentukan sikap, apakah siap membayar sewa tersebut atau seperti apa tanggapan dari pihak AMM.”Mereka masih ada waktu 10 hari untuk memberikan tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu 10 hari pihak AMM belum memberikan jawaban, pihak Pemkab Lobar akan memberikan sikap.  Untuk diketahui masa berlaku hasil apraisal ini, selama dua bulan,  hasil apraisal sudah keluar pada bulan September 2020, masih ada waktu satu bulan lagi. Kalau sudah lewat dua bulan, hasil appraisal itu tidak bisa dipakai lagi. Jika sudah lewat akan dilakukan appraisal ulang.”Kalau tidak ada kepastian kesiapan, hasil appraisal tidak dipakai lagi,” tegasnya.

Fauzan menambahkan, aset yang dipakai AMM ini tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan, dan tidak akan ditukargulingkan.  Karena ada tawaran dari AMM  untuk menukar tanah tersebut.” Sikap Pemkab Lobar tegas. Lahan itu harus disewa, nilai sewanya sesuai dengan hasil appraisal, kami tidak bisa menurunkan angka appraisal, kami tidak mau berurusan dengan aparat hukum,” tegasnya.

Tapi sampai saat ini belum ada pihak AMM memberikan tanggapan atas penetapan harga sewa itu. Penetapan harga sewa dilakukan setelah Pemkab Lobar mencabut  SK yang pertama yang diterbitkan tahun 1984. Kalau itu tidak disepakati, Pemkab Lobar bisa mengeluarkan permintaan  pengosongan lokasi.”Kalau mereka tidak menanggapi sesuai dengan keputusan yang sudah ada, kita akan layangkan surat perintah pengosongan pertama,” katanya.

Permintaan pengosongan lahan, sesuai dengan yang dilaksanakan juga di beberapa titik aset yang sudah ditagih sewanya oleh Pemkab Lobar.(ami)

Komentar Anda