Amdal Dua Hotel Terkendala Aturan Tata Ruang

shutterstock ilustrasi hotel

MATARAM – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram masih belum menerima izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) rencana pembangunan dua hotel berbintang di Kota Mataram yang akan dibangun tahun 2017.

Dua hotel tersebut yakni Hotel Swiss Bell 15 lantai yang akan dibangun di depan eks Bandara Selaparang Jalan Adi Sucipto, dan Sam Hotel lantai 13 di Jalan Jenderal Sudirman Rembige.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram M Saleh mengatakan, meski dua hotel tersebut sudah melakukan ekspos di hadapan wali kota, namun belum tentu bisa mengantongi izin. “ Keduanya masih terkendala tata ruang Kota Mataram yang belum direvisi,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Pasca Penyitaan, Aset Hotel Santosa belum Dilelang

Sebelum berdiri, dilakukan dulu Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang disesuaikan dengan Perda RTRW nomor 12 tahun 2011. Investor sudah mulai masuk. Mereka diberikan masukan yakni harus menunggu hasil revisi Perda RTRW.

Ia berharap investor tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum berinvestasi. Pemkot selama ini memberikan kemudahan berinvestasi namun tetap dalam koridor aturan serta memperhatikan lingkungan.

Proses Amdal kata Saleh, sudah disesuaikan dengan aturan sebelum izin diterbitkan. Mekanisme yang harus dipatuhi yakni proses pembuatan Amdal serta sidang Amdal. Prosesnya cukup ketat. Semuanya disesuaikan dalam aturan serta tidak ada istilah copy paste dalam pembuatan Amdal karena berdasarkan kajian langsung di lapangan.

Baca Juga :  100 Hotel Santika Group Hadirkan Nuansa Hitam Putih

Terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah (BPM2T) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliasa menambahkan, sampai saat ini memang investor disarankan menunggu hasil revisi Perda RTRW. “ Karena hasil revisi salah satu penentu apakah bisa dibangun di tempat tersebut atau tidak, seperti dua hotel berbintang itu,” katanya.

Ia mengakui investor kedua hotel sudah ekspos. Namun semua proses perizinan belum ada karena menunggu revisi Perda RTRW.  Ia berharap revisi segera tuntas sehingga investasi tidak terhambat.(dir)

Komentar Anda