Pasca Penyitaan, Aset Hotel Santosa belum Dilelang

SITA : Pemkab Lobar memasang spanduk “OBJEK PAJAK DALAM PENGAWASAN” di depan The Santosa Villas & Resort saat penyitaan 9 Desember 2016 lalu (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Aset The Santosa Villas & Resort seluas 76 are berupa lahan parkir dan lapangan yang disita Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan (DPPKD) Lombok Barat pada 9 Desember 2016, belum juga dilakukan lelang kendati sudah lama melewati batas waktu pelunasan. DPPKD sendiri kini menjadi dua SKPD yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Kepala BPD Lobar Hj Lale Prayatni mengatakan, urusan lelang sudah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Lale mengaku telah menyerahkan surat usulan lelang dan dokumen ke KPKNL awal Januari lalu agar segera diproses. Akan tetapi sampai kemarin belum ada kejelasan pihak KPKNL untuk memproses usulan lelang tersebut. Bahkan pekan lalu dia mengirim surat ke KPKNL mempertanyakan sejauh mana proses lelang yang sudah dilaksanakan. “Namun sampai saat ini belum ada jawaban,” ujar mantan Kepala DPPKD Lobar ini, Selasa (24/1).

Baca Juga :  Suandi Komit Tuntaskan Aset Dikpora

[postingan number=3 tag=”hotel”]

Namun beberapa waktu lalu lanjut Lale, dia mengutus Kabid Penagihan  ke KPKNL untuk mempertanyakan persoalan ini. Informasi yang diperoleh bahwa lelang belum dilaksanakan karena KPKNL masih perlu mengkaji aturan dalam lelang aset sitaan dimaksud. Apalagi informasinya, ini baru pertama kali hendak melelang aset sitaan. “Jadi kita tunggu saja,” terangnya.

Baca Juga :  Lobar Serahkan Aset Trawangan dan Amor-Amor

Seperti diketahui, opsi penyitaan dan lelang sendiri diambil untuk menutupi tunggakan pajak hotel terkait. Hasil lelang nantinya akan menjadi pembayaran tunggakan dan akan masuk ke kas daerah. Apabila nanti hasil lelang melebihi tunggakan, maka BPD akan mengembalikan kelebihan tersebut.

Diterangkan Lale, beberapa waktu lalu ada surat dari Santosa meminta agar plang penyitaan dicabut dengan alasan sudah membayar Rp 1,5 miliar akhir Desember 2016. Namun tidak dituruti karena hotel terkait diminta melunasi semua dulu. Selain agar tidak terkesan main-main. (zul)

Komentar Anda