Akademisi Minta Monopoli Proyek Jalan Diusut

MATARAM – Akademisi dari Universitas Mataram (UNRAM), Dr Lalu Wira Pria Suhartana mempersilahkan aparat penegak hukum di NTB untuk mengusut tuntas kasus monopoli proyek jalan di Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah NTB.

Terlebih lagi kasus ini sudah ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan nomor perkara 20-KPPU/ L/ 2015. Menurut Wira, monopoli proyek sebuah praktek yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun  1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Ini soal persekongkolan, bagaimana perusahaan bermain  untuk memenangkan banyak proyek. Tidak boleh itu,  aparat harus usut masalah monopoli proyek,” ucapnya kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (26/8). Aparat penegak hukum juga akan dimudahkan dalam melakukan penyelidikan apabila ada laporan dari masyarakat. Mengingat, tanpa data awal maka akan sulit membongkar praktek monopoli proyek yang biasanya dimainkan dengan sangat rapi.

Praktek monopoli proyek tentunya akan diikuti oleh kasus lain seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Aparat tentunya sudah bisa memulai penyelidikan dengan adanya indikasi kerugian negara tersebut. “Yang penting ada data awal, lalu ditelusuri dan kemudian dinaikkan statusnya ke penyidikan,” terangnya.

Baca Juga :  KPPU Putuskan Ada Monopoli Proyek di NTB

Dijelaskan Wira, praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Merugikan kepentingan umum ini tentunya seperti akan timbulnya kerugian negara.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 lanjut Wira, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. “Jadi sebenarnya sudah jelas diatur, tinggal KPPU membuktikan dengan fakta dan data. Penegak hukum juga silahkan masuk, soal diduga adanya kerugian negara bisa kok diusut,” tambahnya.

Tahun lalu, Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) Provinsi NTB telah melaporkan praktek monopoli proyek ke KPPU dan juga aparat penegak hukum di NTB dan juga pusat. Dari data yang dikumpulkannya, pada tahun 2015 kerugian negara telah mencapai Rp 140.592.598.000 dengan berbagai modus terutama mark-up anggaran. Parahnya, monopoli proyek tidak hanya merugikan negara tetapi lebih dari itu hasil pengerjaannya dipastikan berkualitas rendah.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Sikapi Kasus Monopoli Proyek

Kasus monopoli proyek yang ditangani KPPU melibatkan tiga perusahaan dan ULP BJN yang diduga sudah melakukan persekongkolan agar bisa memenangkan paket proyek pengerjaan jalan yang dilakukan oleh BJN. Perusahaan yang menjadi terlapor tersebut yakni PT Lombok Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya Lestari, PT Arta Jaya Raya dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP Satuan Kerja Balan Jalan Nasional Wilayah NTB.

Diduga kuat, monopoli proyek terjadi pada proyek pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Paket 1  yakni Gerung- Mataram Tahap 1 senilai Rp 77,0 miliar. Paket 2  Mataram -Gerung senilai Rp 35 miliar. Paket 3 Mataram-Gerung senilai Rp 77 miliar dan paket 4 pelebaran jalan Keruak Pantai Pink Tanjung Ringgit senilai Rp 51,9 miliar.  Semua paket proyek ini dibawah tanggung jawab Balan Jalan Nasional Wilayah NTB (BJN NTB ) pada tahun anggaran tahun 2015. (zwr)

Komentar Anda