Advokat dan Akademisi Harus Bersinergi

Ketum DPN Peradi DR. Luhut M.P. Pangaribuan SH, L.L.M s

MATARAM-Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  DR Luhut M.P. Pangaribuan SH, L.L.M menyampaikan bahwa perofesi sebagai  advokat harus bisa saling menguntungkan dengan dunia akademis .

“Kita harus melakukan kerja sama dengan kampus terutama kampus hukum supaya bisa menjadi advokat yang profesional,” ungkapnya ketika memberikan sambutan pada acara penandatanganan MoU  pelaksanaan pendidikan advokat antara DPC Peradi Mataram dengan Fakultas Hukum Universitas Mataram dan pelaksanaan pendidikan Khusus profesi Advokat peradi tahun 2016 di Unram, Rabu kemarin (14/12).

Baca Juga :  Bupati Ajak Polisi Bersinergi

Diungkapkanya juga, seorang advokat maupun akademisi yang bergelut dalam bidang hukum, jangan hanya pintar dalam teorinya saja, akan tetapi harus juga dalam pengaplikasianya. ”Pada akhirnya seorang advokat harus masuk dalam sistem hukum sehingga harus bekerja sama dan tidak bisa hidup sendiri,” tambahnya.

Kerja sama dengan akademisi dan pelatihan  pendidikan yang dilakukan oleh Peradi, merupakan suatu langkah awal untuk memberikan pembelajaran sehingga mampu menjadi seorang advokat yang handal.” Tentunya bukan pengacara yang abal- abal,” cetusnya.

Diungkapkanya juga saat ini banyak survei membuktikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat terkait penegak hukum. Hasilnya 80 persen masyarakat tidak puas. ”Stigma negatif tersebut merupakan tugas kita semua untuk merubahnya, baik itu polisi, kejaksaan dan advokat maupun penegak hukum lainya,” tambahnya.

Baca Juga :  Guru Harus Asah Kemampuan Menulis

Namun diungkapkan bahwa seorang advokat jangan terlalu mudah pesimis dan hanya berdiam diri di tataran lokal. ”Advokat jangan hanya berpikir lokal namun harus berpikir global, sehingga sinergitas antara advokat dengan perguruan tinggi merupakan langkah awal menuju perubahan yang lebih baik,” tutupnya.(cr-met)

Komentar Anda