Sindikat Pengedar Obat Keras Ditangkap

OBAT KERAS: Kepala BPOM Mataram, Zulkfili (tengah) menunjukan barang bukti obat keras hasil tangkapan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar obat keras dan obat palsu di NTB.

Pelaku yang diamankan berinisial S, warga Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram  dan SH, warga Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. “Pelaku kami amankan tadi (kemarin, red) saat mengambil barang di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Mataram,” kata Kepala BPOM Mataram, Zulkifli, Kamis (5/11).

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita beberapa barang bukti berupa obat-obat tertentu (OTT) dan obat golongan psikotropika.

Rinciannya yaitu Tramadol 1000 tablet, Trihexyphenidil 4200 tablet,  Dextromephan 7000 tablet, dan Alprazolam (golongan psikotropika) 5 tablet. “Jika ditotalkan nila barang sekitar 25.600.000,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, obat tersebut dipesan oleh pelaku melalui jual beli online. Banyaknya barang yang dipesan menunjukkan bahwa tingkat permintaan di daerah ini cukup tinggi. Selain untuk diedarkan di wilayah Kota Mataram, barang tersebut rencananya juga diedarkan ke luar Kota Mataram. Bahkan ke luar pulau Lombok dengan sasaran anak-anak dan remaja. “Jika beli narkoba mungkin terlalu mahal, makanya mereka beralih ke obat ini,” duganya.

Obat ini, kata Zulkifli, jika dikonsumsi maka dampaknya bisa secara fisik, psikis dan sosial. Triheksiphenidil adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. Penyalahgunaan Trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, Trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa di antaranya mengalami efek halusinasi.

Kemudian Tramadol adalah obat yang tergolong penghilang rasa nyeri sedang sampai berat seperti nyeri setelah menjalani operasi atau jatuh (kecelakaan). “Jika dikonsumsi sesuai resep dokter sebetulnya tidak masalah.

Hanya saja barang ini banyak disalahgunakan untuk memberi efek kesenangan (teler dan mabuk) atau efek fly,” terangnya.

Dalam penggunaan tanpa pengawasan, Tramadol dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan jantung, dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Selanjutnya, Dextrometorphan adalah obat yang digunakan sebagai zat penekan batuk. Pada tahun 2014 BPOM telah menarik izin edar produk obat yang mengandung Dextromethorphan tunggal karena sering disalahgunakan sebagai substitusi produk halusinogenik yang dilarang seperti sabu, putau, ekstasi dan ganja.

Kemudian Alprazolam adalah obat yang termasuk dalam golongan Psikotropika yang digunakan untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik. Obat ini dapat mengurangi ketegangan psikologis yang dirasakan, sehingga membuat orang yang mengonsumsinya dapat merasa lebih tenang. “Penggunaan obat ini harus dengan resep dokter. Jika tidak bisa berbahaya,” tegasnya kembali.

Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB, Kompol Ridwan menambahkan bahwa kedua pelaku  akan diproses hukum. “Kami tadi sudah gelar perkara. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan akan kita tahan,” ungkapnya.

Terhadap tersangka akan dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar. Selain itu bisa juga dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. (der)

Komentar Anda