Serikat Pekerja Keberatan Penetapan UMP 2021

Illustrasi

MATARAM- Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan 2020. NTB menjadi salah satu provinsi yang tidak menaikkan UMP dari 18 provinsi lainnya. Terkait dengan penetapan tersebut, serikat pekerja dan pengusaha keberatan dengan keputusan UMP 2021sama dengan tahun ini.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB Yustinus Habur menilai, jika ketetapan yang diputuskan berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu bersama dewan pengupahan NTB belum sesuai. Pasalnya, ketentuan tentang upah minimum 2021 yang masih mengacu pada PP 78/2015. Dimana perhitungan UMP didasarkan pada perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan.

“Kami serikat pekerja masih keberatan, ini cara pemerintah yang tidak benar sungguh merugikan rakyat bagi saya, termasuk pekerja,” ujar Yusntinus Habur kepada Radar Lombok, Kamis (29/10)

Penentuan UMP 2021 yang diminta sama dengan tahun ini berdasarkan Surat Ederan Kementrian Ketenagakerjaan. Namun, ketentuan tersebut di menurut Yustinus undang-undang ketenagakerjaan didalam SE tersebut dibuat cepat. Selain itu uji kevalidan juga kurang

Baca Juga :  Serikat Pekerja Kecewa Besaran UMP

“Jadi kami menganggap masih membingungkan, maksud surat ederan itu
tidak ada masuk di pilar hukum, tidak ada pengaruhnya dan tidak ada gunanya,” terangnya.

Menurutnya penetapan UMP 2021 tetap pada PP 78 yakni menggunakan inflas dan pertumbuhan ekonomi tahunan. Namun dalam SE terserah tidak diberikan data terkait dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

“Walaupun sudah diputuskan kemarin, saya akan bertemu dengan pak gubernur untuk menanyakan keputusan UMP kemarin,” imbuhnya.

Saat ini soal upah minimum tahun 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-undang 13 2003 tentang ketenagakerjaan.

Terpisah, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Ni Ketut Wolini menerangkan, sebenarnya kondisi sekarang ini UMP 2021 diputus sama dengan tahun 2020 itu sebenarnya pengusaha sangat berat. Tetapi dari penguasaha tidak bisa berbuat banyak karena ada SE Menaker

Baca Juga :  UMP Baru Ditolak Pengusaha

“Jadi harus berkiblat kesana, sebenarnya kalau kita bicara aturan normal yang mengacu ke PP 78 salah satu aturan nya adalah sesuai dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi” ujarnya.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi secara nasional minus berarti UMP bisa dibawah UMP 2020. Hanya saja saat ini pemerintah sudah mengeluarkan SE Menaker sehingga harus mengacu kesana. Kendati demikian dari Apindo tetap taat dengan memerintah yaitu UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

“Itu nanti dalam bentuk SK yang ditandatangani oleh Gubernur, kondisi sekarang ini pengusaha belum normal apalagi disektor pariwisata sangat terpuruk dan juga masih banyak yang belum buka, dan masih banyak yg merumahkan karyawan,” jelasnya.

Bahkan kondisi pengusaha seperti ini sampai bulan Desember masih berat bagi pengusaha dan dari Apindo khawatir akan ada PHK secara besar-besaran.

“Tetapi sampai saat ini pengusaha dan pekerja masih saling pengertian dengan kondisi seperti sekarang,” tandasnya. (dev)

Komentar Anda