Serikat Pekerja Kecewa Besaran UMP

Ilustrasi UMP

MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mendapat kritikan keras terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 1.631.245.

Angka tersebut tidak  sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di NTB yang mencapai Rp 1.721.630.Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Wilayah NTB, Yustinus Habur mengaku sangat kecewa dengan sikap Gubernur NTB yang menaikkan UMP hanya 10 persen. “Kami sangat kecewa, tahun lalu saja naiknya 11,75 persen.Kok sekarang malah begini,” ucapnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (1/11).

 Kebijakan menaikkan UMP dari Rp 1.482.950 menjadi Rp 1.631.245 dinilai belum berpihak kepada nasib pekerja. Jika dihitung, kenaikan tahun ini hanya sebesar Rp 148.295 dari tahun sebelumnya. Padahal kondisi saat ini semua harga kebutuhan sehari-hari meningkat.

Hal yang membuat pihaknya lebih kecewa lagi, pertemuan terakhir telah disepakati bahwa UMP 2017 akan dinaikkan sebesar 11,5 persen. Namun faktanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hanya menaikkan 10 persen saja. “Untuk memenuhi kehidupan layak itu sebenarnya harus naik 15 persen, tapi ini kok masih jauh,” kesalnya.

Dikatakan, pertumbuhan ekonomi NTB pada tahun 2016 tertinggi secara nasional. Seharusnya prestasi tersebut dijadikan pertimbangan untuk mensejahterakan pekerja. Yustinus merasa sangat iri dengan daerah-daerah lain yang begitu peduli dengan nasib pekerja meski pertumbuhan ekonominya tidak seberapa.

Baca Juga :  Soal UMP, Apindo dan Serikat Buruh NTB Beda Pendapat

Hal berbeda disampaikan anggota DPRD NTB. Wakil Ketua Komisi V, HMNS Kasdiono yang membidangi masalah ini menilai kebijakan gubernur telah tepat. “Ini kebijakan  bagus karena mengambil jalan tengah antara keinginan pekerja dan pengusaha, semoga juga tidak memberatkan perusahaan,” katanya.

Dijelaskan, kesejahteraan para pekerja tetap menjadi perhatian pemerintah. Namun harus dipikirkan pula kemampuan perusahaan dalam membayar gaji pekerja. Pasalnya, UMP tahun 2016 saja masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Kasdiono sendiri tidak bisa menyalahkan perusahaan begitu saja. Mengingat kemampuan keuangan perusahaan berbeda-beda untuk bias menggaji pekerjanya. “Kalau perusahaan besar, wajib harus taat pada UMP. Tapi kalau yang kondisi keuangannya memang kecil, ya itu urusan perusahaan dengan pekerjanya,” ucap Kasdiono.

Ia sendiri tidak mempersoalkan jika perusahaan memang tidak mampu membayar gaji sesuai UMP. Namun tentunya harus disertai dengan kesepakatan. Terlebih lagi di sisi lain, pekerja sangat membutuhkan perusahaan tersebut untuk membiayai hidupnya.

Gubernur  TGH M Zainul Majdi saat dimintai tanggapannya mengaku kenaikan UMP sebesar 10 persen sudah sangat bijak dengan mempertimbangkan usulan beberapa pihak. “Saya kan ambil jalan tengah, pengusaha mintanya naik hanya 8,7 persen, terus pekerja maunya 11,7 persen,” terangnya.

Baca Juga :  Pengusaha Terpuruk, Apindo Tolak Kenaikan UMP 2019

Ditegaskan, kenaikan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2017. Kepada semua pihak diminta untuk menghormati keputusan UMP dan dilaksanakan dengan patuh. “Semoga semuanya juga bisa menerima keputusan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi, H Wildan menjelaskan, meskipun saat ini NTB masih belum bisa memenuhi KHL. Namun masih memiliki waktu tinggal dua tahun, apalagi kekurangannya tinggal 5,25 persen saja.

Kenaikan ini lanjutnya, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Terdapat dua cara dalam menentukan UMP berdasarkan PP tersebut. Pertama menggunakan pasal 44 ayat 2 dengan rumus UMP tahun 2016 ditambah hasil kali tambah antara inflasi dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Nasional. “UMP 2016 kan Rp 1,4 juta, terus inflasi 3,7 persen dan PDB 5,18 persen. Jadi naiknya 8,25 persen atau naik menjadi UMP Rp 1,6 juta. Tapi pak Gubernur menaikkan 10 persen melebihi itu,” terangnya.

Penentuan UMP juga bisa menggunakan rumus PP Nomor 78 pasal 63. Rumus ini memang digunakan bagi Provinsi yang UMP-nya belum mencapai standar KHL 100 persen. “Gubernur diberikan ruang agar UMP bisa memenuhi KHL,” tutup Wildan. (zwr)

Komentar Anda