Pemkab Lotim Keluarkan Pengumuman Libur ASN

libur
BERAKTIVITAS : Para ASN di lingkup Pemkab Lotim tetap semangat menjalani aktivitas selama bulan Ramadan. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Pemkab Lombok Timur mengeluarkan pengumuman libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/ 2018 M bagi para ASN. Waktu libur yakni 12 hari. Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Keputusan bersama tiga kementerian tersebut tertuang dalam surat bernomor : 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018 dan nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 707 tahun 2017, nomor 256 tahun 2017 , nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018. “Hari Raya Idul Fitri 1439 H/ 2018 M, Instansi Pemerintah dan Swasta termasuk ASN lingkup Pemerintah Lotim akan menikmati hari libur nasional dan cuti bersama,” ungkap Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan kemarin.

Baca Juga :  Puluhan ASN di Kota Mataram Gagal Naik Pangkat

Libur terdiri dari libur nasional Hari Raya Idul Fitri selama dua hari yaitu Jumat dan Sabtu (15-16 Juni 2018), selanjutnya  libur cuti bersama  selama tujuh hari yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa dan Rabu tanggal (11,12,13,14,18,19 dan 20 Juni 2018. Ditambah dengan libur hari Minggu 17 Juni 2018, maka Instansi Pemerintah dan Swasta tidak masuk kerja karena libur nasional dan cuti bersama, selama 12 hari.  

Baca Juga :  Gubernur Sentil ASN yang Berpolitik

Sedangkan untuk instansi yang memberikan pelayanan umum seperti pelayanan kesehatan dipastikan tetap beroperasi dan memberikan pelayanan ke masyarakat selama libur berlangsung. Karena memiliki jam kerja khusus atau tersendiri, maka itulah tugas kepala intansi atau unit kerja dari intansi tersebut untuk mengatur jam kerja setiap pegawainya.” Kepala Instansi/unit kerjanya mengatur penugasan pegawai. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda