MATARAM – Tim Perizinan Kota Mataram bergerak cepat menindak sejumlah izin yang belum dilengkapi kalangan pengusaha. Salah satunya, terkait dengan pendirian reklame ritel modern yang akhir-akhir ini mulai banyak muncul.
Tim Terpadu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram telah menertibkan beberapa tempat. Sebut saja seperti reklame Alfmarat jalan Pejanggik depan Hotel Lombok Plaza. Penertiban juga dilaksanakan di beberapa reklame ritel baru yang berdiri di Kota Mataram.
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Kesra DPSTM Kota Mataram, H Novian Rosmana mengatakan, setelah sepekan turun langsung ke lapangan, banyak ditemukan reklame maupun tempat usaha yang belum melengkapi berkas. ‘’Kita tetap turun langsung, kita temukan langsung lokasi usaha, jadi tidak meraba-raba lagi. Baru dikeluarkan izin, kalau tidak sesuai kita tetap tolak izinya,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Sabtu lalu, (14/4).
Khusus reklame, kalangan pengusaha harus memenuhi aturan. Seperti batasan dari sempadan jalan, maupun tinggi dari reklame serta tidak membangun di areal publik. Khusus untuk kasus beberapa ritel modern, telah diminta berkas mereka dan memenuhi aturan.