Pemda Lotim Belum Pikirkan Cabut Izin Ritel Modern

ritel-modern
MASIH BEROPERASI: Salah satu ritel moderl di Lombok Timur dari total 52 ritel di daerah itu masih terus beroperasi meski sebelumnya pemda mengeluarkan kebijakan akan mencabut izinnya, termasuk juga tidak akan memberikan izin baru. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak akan memberikan keleluasaan bagi ritel modern di daerahnya yang jumlahnya kian menjamur, baik itu Alfamart dan Indomaret. Bahkan ritel modern yang sebelumnya telah mengantongi izin dari pemerintah sebelumnya dan sampai sekarang masih beroperasi terancam tidak akan diberikan kesempatan lagi untuk menjalankan usahanya di daerah itu.

Kebijakan tegas bupati itu sebagian besar masyarakat menyambut positif meski ada juga yang tidak setuju. Kebijakan itu dikeluarkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Lotim, terutama pedagang kecil untuk mengembangkan usahanya.

Sebab sejak Lotim mulai dijejaki ritel modern pengusaha kecil di Lombok Timur, seperti kios dan warung kecil banyak yang gulung tikar karena kalah bersaing. Dengan tidak diberikan izin lagi, pengusaha kecil di Lombok Timur bisa hidup kembali, terutama melalui BUMDes di setiap desa.

BACA JUGA: Kepala-Sekretaris Dinsos Lombok Timur Terancam Dicopot

Tapi kebijakan bupati itu sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Sejak Sukiman dan Rumaksi hampir setengah tahun lebih memimpin Lombok Timur sampai saat ini belum ada satu pun ritel modern yang telah dicabut izinya. Bahkan Pemda pun sampai sekarang belum memikirkan untuk mencabut izin ritel modern yang telah ada itu. Karena semuannya masih mengantongi izin.

Baca Juga :  Ritel Modern Kembali Serbu Mataram

‘’Terkait kebijakan pak Bupati, itu kan menekankan untuk  tidak akan memberika izin baru bagi ritel modern. Tapi kalau yang sudah ada akan masih tetap beroperasi, soalnya izinnya masih ada,‘’ kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Haryadi Suranggana di ruang kerjannya, Senin (17/6).

Dia menyabutkan jumlah ritel modern yang telah mengantongi izin di Lombok Timur sebanyak 52 unit. Terdiri dari 24 Alfamart dan 28 Indomaret. Dari semuannya, tidak ada satupun yang akan berakhir izin usahanya tahun 2019 ini. Sehingga pihaknya pun belum memikirkan seperti apa tindak lanjuti dari kebijakan bupati soal rencana pencabutan izin usaha ritel modern tersebut. ‘’Rata-rata yang izinya ada tinggal setahun, dua tahun, bahkan empat tahun. Tapi tahun 2019 ini, tidak ada yang akan habisnya izinya,‘’ ujarnya.

BACA JUGA: Jalan Wisata Labuhan Haji Belum Diperbaiki

Baca Juga :  20 Izin Alfamart di Kota Mataram Kadaluwarsa

Lalu seperti apa realiasi dari kebijakan bupati itu ketika nantinya ritel modern tersebut ada yang telah berakhir izinya? Haryadi menjawab peluang untuk tidak melanjutkan kembali usahanya itu memang ada. Tapi semua itu tentunya harus melalui proses  evaluasi dan kajian kembali. Karena dalam ketentuan, izin berlaku selama lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang kembali. ‘’Dalam aturan, kalau sudah lima tahun, maka izinya mati dan perlu diperpanjang kembali,‘’ sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, hal yang mendasari bupati  mengeluarkan kebijakan itu sebagai bentuk kekhwatiran jika keberadaan ritel modern diberikan leluasan di Lotim akan mengancam keberadaan pedagang-pedagang kecil di sekitarnya. Kondisi tersebut juga sudah terbukti, dengan keberadaan ritel modern yang ada sekarang ini.

Tapi hal yang lebih ditekankan dalam kebijakan itu. Bupati sama sekali tidak akan memberikan lagi izin usaha baru jika ada ritel modern serupa yang ingin lagi membuka tempat usaha baru di Lombok Timur. ‘’Sejak Pak Bupati Sukiman, sudah tidak ada lagi izin baru  yang terbit. Kalau pun ada yang mengajukan izin, perlu kita lihat kembali,’’ pungkasnya. (lie)

Komentar Anda