Selain reklame tim perizinan juga telah terjun ke beberapa kalangan pengusaha baik besar maupun kecil. Tindakan yang diberikan bagi kalangan pengusaha yang tidak mengantongi izin masih bersifat teguran lisan dan tertulis. Mereka diminta melengkapi berkas serta mengantongi semua bentuk izin sesuai dengan usaha mereka.
Ada beberapa juga temuan, kata Novian, seperti ada usaha yang kongsi seperti di jalan Hasanudin Sindu, ada usaha travel yang satu lokasi bersama salon. Satu ruko dua usaha yang bergerak, ia telah meminta pelaku usaha untuk mengurus izin serta tidak satu atap.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Bidang Pengawasan Perizinan Pembangunan, Rangga Danu Mainanga meminta, Pemkot memberikan sanksi secara tegas. Kalangan pelaku usaha yang melanggar aturan.
‘’Kalau mereka masih bandel, Pemkot harus tegas. Apalagi ritel modern selama ini banyak ditemukan melanggar,’’ katanya. (dir)