Kapolda NTB akan Dilantik Jadi Deputi Penindakan KPK

Brigjen Pol Firli
Brigjen Pol Firli (Tribunews)

MATARAM – Kapolda NTB, Brigjen Pol Firli terpilih untuk menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Dia akan dilantik di Kantor KPK, Jumat (6/4).

Firli akan menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Komisaris Jenderal Heru Winarko, yang diangkat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya ada sepuluh orang yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK setelah posisi tersebut ditinggalkan oleh Komjen Heru Winarko. Mereka adalah tujuh orang dari Kejaksaan Agung dan tiga orang dari Polri.

Tujuh nama dari Kejaksaan itu di antaranya Staf Ahli Jaksa Agung, Feri Wibisono, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus, Wisnu Baroto, Direktur Penuntutan Pidana Khusus Kejagung, Heffinur, Sekretaris Jampidsus, Fadil Jumhana, Oktovianus, Tua Rinkes Silalahi, serta Witono. Sementara dari Polri yakni Kepala Biro Pengkajian dan Strategi Sistem Operasi Polri Brigadir Jenderal Toni Harmanto, Perwira Menengah SSDM Polri penugasaan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Brigjen Abdul Hasyim Gani dan Kapolda NTB, Brigjen Pol Firli.

Dari sepuluh kandidat tersebut yang lolos seleksi tahap pertama ada tiga orang. Tiga orang tersebut adalah Kapolda NTB Brigjen Pol Firli, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wisnu Baroto, dan jaksa Witono.

Pada 26 Maret 2018 ketiganya kembali diundang untuk mengikuti seleksi tahap kedua dan setelah menjalani rangkaian tes dan wawancara yang diselenggarakan oleh Lembaga anti korupsi tersebut terpilihlah Brigjen Pol Firli untuk menjadi Deputi Penindakan KPK.

Baca Juga :  Biro Logistik Polda NTB Bantu 1 Ton Beras untuk Warga Terdampak Banjir

Firli yang ditemui di Mapolda NTB Kamis kemarin (5/4) membenarkan hal itu dan dia mengaku telah mendapat pemberitahuan bahwa ia terpilih menjadi Deputi KPK . “Malam tadi (malam Kamis) saya mendapat pemberitahuan bahwa saya terpilih untuk menjadi pegawai KPK dengan jabatan Deputi Penindakan KPK,” Kata Firli.

Terkait dengan visi dan misinya nanti setelah dilantik, Firli mengatakan tidak akan lepas dari tugas pokok KPK dan akan menjalankan segala bentuk amanat tersebut.Tugas pokok KPK  tersebut tak lain adalah melakukan  koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan  melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Terkait dengan tugas Deputi Penindakan KPK menurut Firli hanya bagian dari tugas pokok KPK. Artinya apa yang dilakukan oleh seorang Deputi Penindakan KPK  diyakini melaksanakan tugas pokok KPK  dan seorang Deputi Penindakan KPK  melaporkan  seluruh kegiatannya kepada pimpinan KPK.

Ketika disinggung terkait penanganan tindak pidana korupsi di NTB setelah Firli tidak menjabat lagi sebagai Kapolda NTB, ia menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran, karena menurutnya siapapun yang menjadi Kapolda nantinya tugas pokok kepolisian seperti  yang tertera pada Pasal 13 Nomor 2 Tahun 2002 itu tetap jalan. Tugas pokok yang dimaksud adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. “Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran. Jadi, siapapun yang jadi Kapolda tugas pokok kepolisian sebagaimana Pasal 13 nomer 2 tahun 2002 yaitu memelihara Kamtibmas, tegak tertibnya hukum, memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat itu tetap jalan siapapun Kapoldanya,” Kata Firli.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, Petinggi Polda NTB Turun ke Pelosok Jemput Warga

Selain itu tugas kepolisian sebagaimana pasal 14 ada 12 tugas, salah satunya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan segala bentuk tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Jadi menurut Firli, Kapolda  boleh pergi namun fungsi pemberantasan korupsi tetap jalan.

Terakhir, Firli menyampaikan bahwa untuk menangani korupsi harus bersinergi dan tidak akan mungkin berjalan sendiri. Jadi semua prestasi yang diraih oleh KPK sejauh ini adalah kerja sama berbagai pihak bukan hanya individu saja. Untuk itu ia nantinya  akan terus bersinergi dengan berbagai pihak. (cr-der)

Komentar Anda