Banyak Baliho Politik Terpasang di Tempat Terlarang

Banyak Baliho Politik Terpasang di Tempat Terlarang
LANGGAR : Baliho milik salah satu bakal calon Gubernur NTB yang terpasang di areal Masjid Nurul Anwar Monjok kemarin. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mataram H. Kemal Islam terkesan belum maksimal menertibkan keberadaan baliho-baliho politik diantaranya yang berdiri di areal tempat ibadah. Tidak itu saja, banyak atribut berdiri di areal pendidikan, diantaranya baliho milik calon Gubernur NTB H. Ahyar Abduh di sekitar Masjid Nurul Anwar Monjok. Dinas ini berdalih penertiban tidak hanya semata-mata tugas Dinas Perumahan.

Seperti dikatakan Kepala Dinas H. Kemal Islam, penertiban bukan sepenuhnya menjadi tugasnya. Satgas hanya melakukan penertiban di beberapa zona terlarang seperti di areal taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH). “ Satgas sudah gencar turunkan baliho para kandidat calon gubernur. Soal lokasi sudah jelas ada aturan yang harus dipatuhi,” katanya kemarin (18/7).

Baca Juga :  Awasi Pajak Restoran, BKD Siapkan Giveaway Rp 50 Juta

Ia mengatakan, penertiban sudah dilakukan di banyak tempat. “ Spanduk maupun baliho yang mereka (calon) pasang,  kalau di daerah terlarang kita langsung tindak,” ucapnya.

Kemal berdalih, tugas sepenuhnya di Bangkesbangpol terkait dengan keberadaan baliho, bukan hanya tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). “ Kita koordinasi dengan Bangkesbangpol soal pelanggaran, karena ketetapan secara aturan juga belum ada dikeluarkan oleh pengawas Pemilu,’’ singkatnya.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Pasar Hewan Selagalas Ditutup

Munculnya banyak pelanggaran menjadi sorotan kalangan dewan. Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Mataram H. Ehlas meminta kepala daerah memberikan pembelajaran politik yang santun dan taat aturan. Selain itu, memiliki etika dalam memasang baliho maupun spanduk. ‘’ Sudah jelas dalam aturan di areal rumah ibadah  dilarang memasang spanduk maupun baliho,” katanya.

Ia menyayangkan kepala daerah tidak memberikan contoh. SKPD terkait juga harus menindak spanduk maupun baliho yang dipasang di tempat terlarang. Jangan sampai di sembarang tempat sehingga membuat wajah Kota Mataram kian semerawut.(dir)

Komentar Anda