Eks Lahan PTP Puyung Tidak Boleh Dialihfungsikan

H Hamja
H Hamja (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Belakangan ini, eks lahan Perusahaan Tanaman Perkebunan Nasional (PTPN) di Kelurahan Puyung, Lombok Tengah banyak diincar untuk dialihfungsikan pemanfaatannya. Hal ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, terutama para anggota DPRD NTB.

Ketua Komisi II DPRD NTB  yang membidangi pertanian dan juga pariwisata  H Hamja  menilai, Pemerintah provinsi (Pemprov) NTB harus mengkaji ulang berbagai rencana pembangunan di wilayah tersebut. “Lahan pemprov di eks PTP Puyung itu sudah jelas peruntukannya sebagai  lahan abadi bidang pertanian, jangan malah dialihfungsikan,” ujarnya kepada Radar Lombok Selasa kemarin (28/3).

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Menurut Hamja, sejauh ini telah ada dua rencana pembangunan di wilayah tersebut. Pertama untuk membangun sekolah Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok dan yang kedua untuk kantor Bupati Lombok Tengah. Apabila rencana-rencana tersebut dibiarkan, maka sama artinya membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap tata ruang.

Sekolah Poltekpar di eks lahan PTPN, sesuai ketentuannya Pemprov NTB menyediakan tanah dan biaya pembangunannya  dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar). “Masa pemerintah mau melanggar aturan, malu dong sama rakyat,” ucap politisi partai Gerindra ini.

Lahan milik pemprov di eks PTP Puyung memang ingin dialihfungsikan sejak beberapa waktu terakhir untuk pembangunan infrastruktur. Semula luasnya 73,68 hektar yang berada di areal utara dan selatan. Areal yang di utara jalan luasnya sekitar 12 hektar dan di selatan sekitar 61 hektar. Namun sekitar 10 hektar telah dibangun gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).  Kini, kembali pemerintah ingin melakukan alih fungsi lahan untuk membangun Poltekpar disana. “Terus Pemkab Loteng juga minta 20 hektar lahan itu untuk bangun kantor Bupati. Kan banyak lahan tidur atau yang tidak produktif, terus kenapa meski harus alih fungsi lahan?,” kesalnya.

Baca Juga :  Kasus Jalan Pengantap-Kuta Masih Negoisasi

Eks lahan PTP Puyung sebenarnya telah dijadikan tempat praktek lapangan bagi siswa sekolah, pelatihan petani,  uji coba, dan lokasi percontohan tanaman perkebunan dan pertanian seperti padi, palawija serta kelapa kopyor. Hasil penjualan komoditi tersebut juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB.

Ditegaskan Hamja, Pemprov NTB tidak harus mengorbankan eks lahan PTP Puyung untuk membangun Poltekpar. Apalagi, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah menyediakan lahan di dalam kawasan dan tanah yang semula dijadikan miniatur rumah adat Sasak di Dusun Sade “Kita minta tinjau kembali lokasi pembangunan Poltekpar dan Kantor Bupati Loteng, lama-lama akan habis lahan produktif kita kalau begini terus,” ucapnya.

Baca Juga :  Inspektorat Minta Lahan Proyek Giri Sasak Beres

Hamja meminta semua pihak taat pada aturan.

“Kita ini mau taat aturan atau tidak sebenarnya. Kalau mau alih fungsi lahan pertanian itu, ada mekanismenya, ada undang-undang yang mengatur. Jangan semau kita,” ujar Hamja.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pemerintah harus mengganti lahan produktif tersebut.

Menurut Hamja, dalam aturan yang ada pemerintah memiliki kewajiban menjaga lahan. Alih fungsi memang bisa dilakukan namun dengan berbagai syarat dan pertimbangan. “Jadi tidak boleh sembarangan, jangan dong kita merusak lahan produktif. Cari saja lahan tidur di tempat lain, kan banyak itu. Kalau mau bangun fisik itu makanya ditempat lahan tidur, ini kok malah di lahan pertanian,” katanya.

Ketua Fraksi PKS, Johan Rosihan mengatakan, pemprov tidak memiliki kewajiban untuk memiinta persetujuan DPRD NTB dalam kasus eks lahan PTP tersebut. Cukup dengan keputusan kepala daerah saja, tanpa harus ada persetujuan DPRD. “Cukup dengan keputusan kepala daerah, dengan memenuhi persyaratan yang ada,” pikirnya. (zwr)

Komentar Anda