Kedua Pihak Sengketa Sepakat Tunggu Putusan PK

Ilustrasi Sengketa Lahan

SELONG–Ahli Waris Guru Aruman menyambut positif kesepakatan yang dibuat pihak berperkara paska eksekusi lahan dan rumah di Temanjor, Desa Tanah Gadang, Pringgabaya, Kamis (16/3) lalu. ”Kita menerima kesepakatan itu sebagai jaminan atas asset rumah dan bangunan lain yang ada di tanah pekarangan,” kata Sukri Aruman, turut termohon eksekusi, Jumat (17/3).

Dikatakan, setelah melalui proses negosiasi yang alot  antar pihak berperkara yang difasilitasi Panitera PN Selong, Polres Lombok Timur dan Kepala Desa Tanah Gadang, dicapai kesepakatan tertulis antara penggugat dan tergugat untuk tidak memindahtangankan rumah dan bangunan permanen yang ada diatas tanah pekarangan kepada pihak manapun.

Selain itu juga tidak merubah bentuk, warna dan apapun juga atas rumah dan  bangunan lainnya, hingga para pihak menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). ”Saya kira ini kesepakatan yang cukup fair dan mudah-mudahan ada tindaklanjutnya untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

Baca Juga :  Fraksi Ramai-Ramai Kritik Raperda Eksekutif

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Menurut Sukri, putusan eksekusi PN Selong yang mewajibkan keluarganya menyerahkan tanah dan apa saja yang ada di atasnya kepada pihak penggugat masih sulit diterima.

”Putusan itu sangat tidak masuk akal. Jadi kami tetap menuntut kompensasi  ganti rugi yang layak, bila rumah dan bangunan lainnya harus diserahkan kepada pihak penggugat. Bila itu bisa disepakati, ya tidak usah menunggu putusan PK, ayo kita rundingkan bagaimana baiknya,” timpalnya.

Dijelaskan, ayahnya Guru Aruman membeli sebidang tanah pekarangan untuk bangunan rumah dari Ustadz Hujerah, ayahnya Amak Wisri pada tahun 1977, atau sekitar 40 tahun lalu. Belakangan, tanah itu dipersoalkan Amak Ruspan, karena mengaku tanah tersebut bagian dari tanah kakeknya seluas 72 are yang dikuasai ahli waris Ustadz Hujerah.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan TPA Jugil Pekan Depan

Sebagai pembeli yang beritikad baik, tentu saja hak kami harus dilindungi. Karena lebih dari 37 tahun kami tempati. Belum pernah orang tua ditegur atau diganggu oleh siapapun, termasuk kakek dan orang tua penggugat. “Belakangan setelah ayah meninggal, baru kita menerima gugatan perdata,” keluhnya, dan mengaku akan terus membela hak keluarganya atas aset yang masih disengketakan tersebut.

”Siapapun yang menang, kami tetap minta jaminan dan tuntutan ganti rugi yang layak, terutama bila nanti yang menang adalah pihak penggugat,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda