Fraksi Ramai-Ramai Kritik Raperda Eksekutif

BANJIR KRITIK : Rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap 5 buah Raperda banjir kritik, Jum’at kemarin (7/10) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap 5 buah rancangan peraturan daerah (raperda) dan pembentukan panitia khusus (Pansus) dilaksankan, Jumat sore (7/10).

Mayoritas fraksi memberikan  banyak kritikan terhadap kelima raperda itu. Lima buah raperda usulan eksekutif tersebut yaitu  Raperda Tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB Menjadi PT BPR NTB, Raperda Tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) Mandalika, Raperda Tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018 dan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.

Juru bicara fraksi PKS, H Lalu Pattimura Farhan mengkritisi semua raperda usulan eksekutif. Misalnya saja raperda tentang perubahan bentuk badan hukum BPR yang dinilai dari namanya saja tidak ideal. Pasalnya, BPR juga direncanakan untuk menjadi syariah.

Baca Juga :  Kedua Pihak Sengketa Sepakat Tunggu Putusan PK

Lebih keras lagi, terhadap Raperda Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak dianggap melanggar aturan di atasnya. “Pola tahun jamak bertentangan dengan kepres maupun peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Raperda revisi RPJM juga dinilai tidak jelas. Apalagi target penurunan angka kemiskinan dan pengangguran tidak pernah tercapai kemudian dikurangi. “Soal Raperda OPD juga, mengurangi satu bagian pada sekretariat DPRD jelas sangat mengganggu kerja di DPRD,” tegasnya.

Fraksi Golkar juga melontarkan banyak kritikan tajam terhadap berbagai isi raperda yang ada. Misalnya saja Raperda tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak, alasan eksekutif ingin menjadikannya perda dipertanyakan. “Memang apa dampaknya jika menggunakan tahun jamak, kelebihannya apa?,” ujar juru bicara fraksi Golkar Lalu Darma Setiawan.

Menurutnya, selama ini pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sudah bisa dibiayai dengan pola tahun reguler. Itu artinya, Provinsi NTB tidak membutuhkan perda tersebut. Namun meskipun memberikan kritikan, Fraksi Golkar menyetujui semua raperda untuk dilanjutkan pembahasannya.

Baca Juga :  DPRD Godok Tiga Raperda Inisiatif

Begitu juga dengan Raperda Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Fraksi Golkar berpandangan yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan pembangunannya dan komitmen Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). “Raperda perangkat daerah juga banyak penggabungan dan pembentukan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi NTB,” katanya.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menyorot Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018. HMNS Kasdiono selaku juru bicara menilai target RPJM tidak tercapai karena koordinasi lintas SKPD sangat lemah.

Apabila kondisi tersebut tetap terjadi, maka revisi RPJM tidak akan berpengaruh banyak. Persoalan kemiskinan dan pengangguran tidak akan pernah bisa diselesaikan jika koordinasi antar SKPD tetap lemah. “Kemiskinan sulit diselesaikan karena koordinasi sesama SKPD kurang,” ungkapnya. (zwr)

Komentar Anda