Eksekusi Lahan TPA Jugil Pekan Depan

TANJUNG-Pengadilan Negeri Mataram akhirnya mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan yang dimenangkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) di Dusun Jugil Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga seluas 4,1 hektar. “Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Mataram sudah keluar. Eksekusi akan dilakukan tanggal 15 Juni 2016 jam 10.00 WITA,” ungkap Kabag Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi Jumat (10/8).

Dalam penertiban lahan yang akan diproyeksikan menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ini kata Eka, akan melibatkan personel gabungan TNI/Polri dan Satpol PP KLU untuk mengamankan jalannya eksekusi. Diyakini eksekusi akan berjalan lancar dan damai. Karena Insya Allah kata Eka, pihak yang bersengketa dengan Pemerintah KLU atas lahan tersebut sudah menerima. “Insya Allah sudah menerima. Jadi nanti itu eksekusi damai,” terangya.

Baca Juga :  Lebih Gampang Kontrol Investor

Saat eksekusi nanti lanjutnya, akan dilakukan pembacaan putusan atas kemenangan Pemerintah KLU pada lahan tersebut. Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara eksekusi. Selanjutnya ditancapkan plang informasi kepemilikan Pemerintah KLU atas lahan tersebut. “Kemudian untuk penggunaan lahan tersebut, itu nanti urusan kantor kebersihan,” terangnya.

Kepala Kantor Kebersihan dan Pertamanan KLU, Dewa Purwa menerangkan, segera setelah semua prosedur eksekusi dijalankan, pihaknya juga segera akan menggunakan lahan tersebut sebagai TPA. Diharapakan kata Purwa semua pihak bisa mendukung kebijakan Pemerintah KLU ini. “Setelah semua prosedur, prosesnya selesai, segera kita gunakan. Lokasinya juga cukup jauh dari pemukiman penduduk, saya kira tidak masalah,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Tentukan Pejabat Terpilih

Seperti diketahui, Pemerintah KLU menang atas lahan tersebut pada tingkatan kasasi di MA dengan putusan Nomor:1795 K/PDT/2014. Salinan putusan ini cukup lama diterima Pemerintah KLU dari MA, sehingga niatan untuk mempercepat eksekusi dan pemanfaatan lahan di Jugil sebagai TPA pada 2015 pun sempat tertunda. (zul)

Komentar Anda