OJK Penentu Pejabat Komisaris dan Direksi PT BPR

Yusri (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB  Yusri mengatakan, pemegang saham PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak bisa menyusun sendiri pejabat yang akan duduk sebagai komisaris dan direksi. Semuanya harus berdasarkan verifikasi dan persetujuan OJK.

Dijelaskan Yusri, mekanisme pengisian jabatan komsiaris dan direksi, terlebih dahulu ditentukan oleh pemegang saham. Setelah nama-nama ditentukan, haruslah diusulkan ke OJK untuk dilakukan uji kelayakan. “Memang sih yang punya kewenangan itu pemilik saham, tapi harus kami verifikasi dulu,” kata Yusri saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Rabu kemarin (8/3).

[postingan number=3 tag=”bpr”]

 Nama-nama yang diusulkan oleh pemegang saham ke OJK, haruslah memiliki integritas, kompetensi, pengalaman dan rekam jejak yang baik. Uji kelayakan yang dilakukan oleh OJK, untuk menentukan siapa yang bisa lolos dan tidak menjadi komisaris dan direksi.

Yusri mencontohkan, jika ada 4 nama yang diusulkan oleh pemegang saham, bisa saja yang lolos hanya 2 nama. Apabila itu terjadi, maka pemegang saham harus patuh dan hanya boleh mengangkat orang yang telah dinyatakan lulus oleh OJK. “Setelah kami lakukan uji kelayakan, hasilnya kita kembalikan lagi ke pemegang saham. Kalau dari 4 nama yang diajukan tidak ada yang lolos, berarti harus ajukan ulang ke kami,” terangnya.

Baca Juga :  Waspadai Informasi Hoax Ajakan Penarikan Dana di Perbankan

 OJK sendiri memiliki instrument kuat untuk melakukan uji kelayakan calon komisaris dan direksi. Semua orang yang melakukan aktivitas perbankan, datanya telah ada di OJK. Hal itu sangat memudahkan dalam menelusuri rekam jejak calon yang diusulkan pemegang saham.

Dalam dunia perbankan, lanjutnya, seseorang yang namanya telah rusak akan sulit digunakan lagi pada bank manapun. Maka, untuk bisa lolos menjadi komsiaris dan direksi PT BPR NTB, haruslah orang-orang yang memiliki nama baik.

 Untuk menentukan seseorang bisa lolos atau tidak, OJK bekerja secara profesional. Mengingat, aturan juga jelas menentukan kriteria-kriteria untuk bisa menjadi komisaris dan direksi. “Kalau bagi kami, untuk bisa jadi direksi itu tidak harus dari pegawai BPR. Yang penting orangnya itu berintegritas,  kompeten dan rekam jejaknya baik,” ucap Yusri.

 Lalu bagaimana dengan kriteria atau syarat menjadi komisaris dan direksi PT BPR yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) ? Menurut Yusri, Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB, tidak bertentangan dengan aturan OJK. “Itu kan hak daerah kalau mensyaratkan direksi harus dari pegawai BPR, tidak ada yang salah kok. Tapi kalau di kami sih tidak harus dari internal BPR,” tegasnya.

Baca Juga :  Usulan Calon Komisaris dan Direksi PT BPR Bermasalah

 Saat ini, perda tersebut menjadi kontroversi. Beberapa kepala daerah  telah melayangkan surat kepada gubernur   agar dilakukan peninjauan ulang. Yusri sendiri mengakui hal itu, namun dirinya menyebut hanya menerima surat tembusan dari Bupati Kabupaten Sumbawa.

Terkait nama-nama yang akan diusulkan menjadi komsiaris dan direksi PT BPR NTB, Yusri mengaku belum menerimanya. Mengingat posisi OJK hanya untuk melakukan uji kelayakan, maka sifatnya hanya menunggu saja. “Sampai sekarang sih kita belum terima usulan nama dari pemegang saham, kalau sudah kita terima baru kita lakukan uji kelayakan,” katanya.

OJK sangat mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang melakukan merger 8 PD BPR menjadi PT BPR. Langkah tersebut akan semakin memperkuat kinerja dari perusahaan daerah tersebut. “Seperti lidi, akan kuat kalau bersatu,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda