Usulan Calon Komisaris dan Direksi PT BPR Bermasalah

H Rosiady Sayuti
H Rosiady Sayuti (Kiri) Mori Hanafi (Kanan) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Berbagai kritikan yang menghujam komposisi komisaris dan direksi  Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) NTB tidak digubris Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, selaku pemegang saham pengendali.

Beberapa nama yang diduga bermasalah masih dipertahankan dan telah dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari informasi yang diserap koran ini, bahkan ada nama yang diusulkan untuk duduk di komisaris dan direksi justru disebut-sebut kerabat dan  orang dekat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Rosiady Sayuti.

Rosiady Sayuti kepada Radar Lombok mengaku semua telah sesuai aturan. Meskipun begitu, ia tidak membantah jika ada kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan daerah (Perda). “Sesuai aturan kok. Kan OJK yang akan luluskan atau tidak nantinya,” ucap Rosiady di gedung Graha Bhakti Kantor Gubernur, Selasa kemarin (9/5).

Disampaikan Rosiady, pihaknya telah mengirim 8 nama untuk posisi 4 komisaris dan 4 direksi. Beberapa nama yang dikirim, tidak jauh berbeda dengan nama-nama yang sempat beredar sejak beberapa waktu lalu.  Rosiady mengaku lupa 8 nama-nama yang telah diusulkan. Namun ia memastikan salah satu komisaris yang diusulkan yaitu Yoyok Antoni.”Saya lupa nama-namanya, tapi yang jelas Yoyok itu bukan orang baru di BPR, dia pernah menjadi pengawas PD BPR Lombok Barat,” ungkapnya.

Menurut Rosiady, Yoyok cocok menjadi komisaris karena memang memiliki kemampuan. Ia memastikan tidak ada nepotisme dalam pengusulan nama-nama yang akan menduduki jabatan di PT BPR. Mengingat, nepotisme sangat sulit dalam bidang keuangan.

Ada juga nama Jamratul Rahili  untuk diusulkan sebagai direktur pemasaran PT BPR NTB. Menurut Rosiady, Jamratul Rahili ditunjuk oleh pemegang saham karena dinilai memiliki kemampuan dan bisa membawa PT BPR berkembang.

Baca Juga :  Pemprov Tidak Akui Guru Honorer SMA/SMK

Jamratul Rahili sendiri merupakan orang baru di BPR. Mengingat, dirinya selama ini tidak pernah berkiprah dan berkaris BPR. Hal ini bertentangan dengan Perda Nomor 11 tahun 2016 yang mengatur tentang PT BPR. “Ketentuannya kan untuk pertama kali, pemilik saham boleh tunjuk pengurus melalui mekanisme OJK,” kata Rosiady.

Berdasarkan perda, khususnya pada pasal 23 ditegaskan, calon anggota direksi berasal dari internal BPR. Namun Pemprov NTB selaku pemegang saham mayoritas memasukkan nama  yang berasal dari luar BPR.

Informasi yang diketahui Radar Lombok, untuk jabatan direktur utama (Dirut) PT BPR NTB akan dijabat oleh Mutawalli. Kemudian anggota direksi ada nama-nama seperti Iwan, Jamratul Rahili dan lain-lain. Mutawalli sendiri saat ini menjabat sebagai Dirut PD BPR Lombok Timur. “Boleh menunjuk siapapun sesuai keinginan pemegang saham. Kalau nanti OJK tidak luluskan, ya tidak lulus dan kita usulkan nama yang lain,” katanya.

Dalam komposisi yang telah diusulkan ke OJK, diduga banyak melanggar Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang PT BPR. Terutama pada pasal 18, 19, 23 dan pasal 24 yang mengatur tentang syarat-syarat bisa menjadi dewan komisaris dan juga direksi.

Beberapa nama yang akan menjadi komisaris diantaranya Mastur dari Sumbawa dengan usia di atas 58 tahun. Ada juga nama Hapipi yang masuk menjadi komisaris, kemudian Kepala Biro Ekonomi Pemprov Manggaukang Raba. Selanjutnya ada Yoyok Antoni. “Kalau untuk direksi, ada namanya Iwan, dia sih memang tersangka statusnya. Nanti OJK yang nilai apakah lulus atau tidak,” ucap Rosiady.

Baca Juga :  Pemprov Dianggap Pelit Hibahkan Aset

Pimpinan DPRD Provinsi NTB Mori Hanafi menegaskan, pemegang saham tidak boleh memilih calon komisaris dan direksi yang melanggar perda. Masalah ini tidak boleh disepelekan jika berbicara pelanggaran perda.

Menurut Mori, PT BPR merupakan perusahaan besar. Jumlah asetnya akan mencapai triliunan karena 8 PD BPR bergabung menjadi satu. “Jadi butuh orang-orang yang memang memiliki kemampuan dan pengalaman. Bahaya kalau aturan dilanggar,” ujarnya.

Pemprov harus belajar banyak dengan PT Bank NTB yang cukup sukses selama ini. Hal itu disebabkan pengelolanya profesional dan tidak terlibat kepentingan apapun. PT BPR juga harus seperti itu, perusahaan daerah harus bisa lebih maju lagi.

Kepada OJK pusat dan Perwakilan di NTB, Mori Hanafi menghimbau agar menolak nama-nama yang tidak sesuai dengan aturan. “OJK harus melihat masalah ini secara objektif. Kita imbau agar mengembalikan nama-nama yang diajukan pemegang saham. Harus dikaji ulang lagi, penting melihat rekam jejak orang, dan jangan abaikan perda,” kata Mori.

Apabila nantinya pejabat yang duduk di PT BPR NTB tetap melanggar perda, maka Mori mewanti-wanti akan menggunakan hak interplasi. “DPRD akan gunakan hak interplasi soal PT BPR, kita ingin perjelas kenapa kebijakan pemegang saham (Pemprov – red) melanggar aturan,” tandas Mori. (zwr)

Komentar Anda