Informasi Publik, Tahapan Pilkada Terbuka

KETERBUKAAN: MoU antara KPU dan KIP terkait keterbukaan akses informasi publik dalam pelaksanaan Pilkada NTB 2018 (Yan/ Radar Lombok)

MATARAM—KPU NTB segera mengimplementasikan nota kesepakatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) NTB akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal itu semata-semata demi memberikan akses informasi kepada publik.

Ketua KPU NTB, Lalu Aksar mengatakan, pihaknya mengambil bagian dalam proses membangun komitmen figur bakal calon sejak awal dimana jika terpilih benar-benar dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Misalnya saja, dalam acara debat, kita bisa mengusulkan atau memasukkan materi keterbukaan informasi publik sebagai salah satu materi debat. Hal ini tentu butuh koordinasi yang bagus dengan KI,” ungkapnya, Senin (23/1).

Dikatakan, pola yang sama juga pernah kita lakukan dengan BKKBN pada penyelenggaraan debat kandidat Pilkada 7 kabupaten kota se-NTB tahun 2015 lalu. Dimana program pembangunan kependudukan dan keluarga berencana dimasukkan sebagai materi debat.

Ia juga mencontohkan, apa yang dilakukan KPK sejak awal. Dalam persyaratan calon kepala daerah ada kewajiban menyerahkan LHKPN yang juga diumumkan kepada publik oleh calon dan difasilitasi oleh KPU. “Di situ ada komitmen gerakan anti korupsi setelah proses pengumuman sehingga akan semakin banyak tema penting yang menjadi hajatan demokrasi, tidak hanya sekedar formalitas dan prosedural. Jika kita sudah rumuskan dengan baik, maka keterbukaan informasi publik bukan tidak mungkin menjadi semacam kontrak sosial antara calon dengan masyarakat,” ucap mantan ketua GP Ansor NTB itu.

Baca Juga :  Pilkada Lobar Butuh Anggaran Rp 33,6 Miliar

[postingan number=3 tag=”pilkada”]

Selain itu juga, KPU NTB akan melakukan refleksi dan evaluasi kelembagaan bersama KPU kab/kota dalam hal implementasi keterbukaan informasi terutama dalam hal penyediaan dan pendokumentasiaan yang memadai, lengkap dan benar serta akan disimulasi dengan PPID KPU NTB. Ia juga berharap, perlu adannya ada semacam rekomendasi dari KI NTB untuk melakukan evaluasi ditingkat Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Hukum KPU NTB, Ilyas Sarbini mengatakan, pada tahun 2017 baik Pileg maupun Pilkada akan dimulai di NTB. Karenanya perlu dibangun kesepahaman antara KPU, KI dan Bawaslu tentang kategorisasi informasi terkait Pemilu.

Paling tidak ketiga lembaga ini mempunyai pemahaman yang sama khususnya tentang pemilu apakah semua dokumen bisa dibuka dalam proses tahapan atau tidak. “ Ini sangat penting untuk membentuk kesepahaman antara kita semua," tandas Ilyas.

Baca Juga :  Ahyar-Mori Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik NTB , Ajeng Roslinda Motimori mengapresiasi langkah KPU NTB yang tetap berkomitmen dan bersemangat memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. “Pantas saja KPU NTB mendapat penghargaan lembaga paling informatif di NTB. Lembaga publik lain harus datang ke KPU NTB untuk studi komparatif dan melihat proses serta mekanisme pelayanan informasi yang ada di kantor ini,” imbuh Ajeng

Ia pun menambahkan, KI dan KPU harus bersinergi sedemikian rupa untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi Pemilu. Ruang lingkup kualitas informasinya harus memadai dalam peningkatan kualitas pelayanan informasi.

Ia juga berharap nantinya seorang kepala daerah harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap keterbukaan informasi publik. Seorang calon kepala daerah patuh dengan Undang-Undang KIP.

"Sehingga, jika calon itu terpilih nantinya agar pemdanya juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara optimal sesuai dengan janji kepala daerahnya, " pungkasnya.(yan)

Komentar Anda