Penjualan Tanah Pecatu Kades Janapria Dilacak

H Nursiah MSi (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pemkab Lombok Tengah akhirnya merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan penjualan tanah pecatu Kepala Desa/Kecamatan Janapria.

Pemkab bahkan sudah meminta Bagian Aset dan Inspektorat Lombok Tengah, untuk turun mengkroscek kebenaran pengaduan masyarakat tersebut. Awal tahun, Inspektorat akan langsung mengkroscek laporan masyarakat tersebut. Hal ini mengungat dugaan penjualan itu dilakukan mantan Kades Janapria, H Mahrum. ‘’Kita sudah minta Bagian Aset dan Inspektorat turun langsung mengecek kebenaran laporan tersebut,’’ ungkap Sekda Lombok Tengah, H Nursiah, kemarin (30/12).

Mantan Asisten III ini mengaku, laporan sementara yang diterimanya, mantan Kades Janapria H Mahrum tak hanya menjual sebagian tanah pecatu Kades Janapria. Tetapi juga tanah pecati beberapa kepala dusun di desanya. Di samping itu, Mahrum juga dituduh telah melakukan tukar guling tanah tersebut dari kelas A menjadi kelas C.

Karenanya, pihaknya langsung menerjunkan pejabat instansi terkait untuk mengecek kebenaran laporan itu. Pemkab tak mau masalah ini terus berlarut-larut dan akan menganggu jalannya roda pemerintahan di desa tersebut. ‘’Kita tidak mau masalah ini terus berlarut-larut. Makanya kita sudah minta Inspektorat dan Bagian Aset mengecek ke lapangan,’’ ulasnya.

Baca Juga :  3.248 Bidang Tanah di Mataram Belum Bersertifikat

Kades Janapria, Muhammad Nasir yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah berusaha memediasi persoalan ini. Tetapi, masyarakat tetap tidak bisa menerima alasan yang disampaikan Mahrum. Karenanya, Nasir takut persoalan ini akan membesar jika Pemkab Lombok Tengah, tidak segera turun tangan mengatasi persoalan ini. “Saya sudah berusaha memediasi persoalan ini dan saya sudah peringatkan mantan kades untuk mengembalikan tanah pecatu tersebut. jika tetap saja mantan tidak mau mengembalikan, saya serahkan ke masyarakat,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi Masyarakat Desa Janapria, Hamzan Halilintar yang dikonfirmasi mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan. Karena Mahrum sudah terbukti salah menggelapkan tanah pecatu Kades Janapria dan kepala dusun. Semua bukti dugaan tindak pidana itu sudah ia kantongi dan siap diserahkan ke aparat hukum. Hanya saja, pihaknya tetap akan menunggu iktikad baik Pemkab Lombok Tengah, untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. ‘’Kalau pengaduan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,’’ ancamnya.

Baca Juga :  Tanah Adat Sembalun dan Jurangkoak Belum Disahkan

Mantan Kades Janapria, H Mahrum bersikukuh dengan pendapatnya. Ia merasa sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan masyarat itu. Di mana luas tanah pecatu di Desa Janapria, seluas 13 hektare. Tanah itu kemudian berkurang 3 hektare karena diambil Desa Setuta pascapemekaran. ‘’Sekarang luasnya 9 hektare,’’ jelasnya. (cr-ap)

Komentar Anda