MATARAM — Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyajikan fakta baru. Sebanyak 3.248 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) belum bersertifikat.
Sejauh ini, 3.248 bidang tanah di Kota Mataram ini belum juga diidentifikasi menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram diminta optimal dalam mengelola PBB-P2.
Selain itu, BKD juga diminta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram untuk mendapatkan data dasar sertifikat/bukti kepemilikan tanah atas 3.248 bidang tanah yang belum memiliki Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Kepala BKD Kota Mataram, H Syakirin Hukmi mengakui adanya temuan BPK itu. ‘’Memang ada 3 ribu sekian tanah yang belum bersertifikat. Itu mulai sejak terbentuknya Kota Mataram,’’ ujarnya, Selasa (18/6).
Terhadap temuan ini, BKD sudah mulai melakukan beberapa upaya. Salah satunya dengan bekerjasama dengan BPN Kota Mataram untuk mempercepat penerbitan sertifikat. ‘’Kerja sama itu suda ditandatangni wali kota. Kemarin suda saya laporkan juga kepada pimpinan bahwa nanti untuk tahun 2014. Dokumen-dokumen kami belum lengkap,’’ katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta kepada OPD yang dulunya memetakan tanah. Termasuk juga berkaitan dengan bidang tanah yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar).
‘’Itu kan banyak juga yang belum diselesaikan. Mudah-mudahan bisa selesai dengan kerjasama dengan BPN untuk mempercepat prosesnya,’’ katanya.
Keseluruhan bidang tanah yang belum bersertifikat ini belum diketaui luas seluruhnya. Karena jumlahnya sangat banyak. Ia mencontohkan, cukup banyak sekolah di Kota Mataram yang belum memiliki sertifikat tanah.
‘’Ada juga yang ada di Jalan Bung Karno. Itu kaitannya dengan wakaf. Jadi belum selesai proses sertifikatnya. Sehingga tanah pemerintah daerah juga belum selesai. Intinya di jalan tertentu akan disertifikatkan. Inginnya yang kemarin itu, satu jalan jadi satu sertifikatnya. Kalau sekarang strategi kita mana yang belum selesai. Putus di situ dulu. Nanti dalam satu jalan bisa menjadi dua atau tiga sertifikat,’’ ungkapnya.
Untuk lahan yang berdiri gedung perkantoran, Syakirin menyatakan tidak ada yang belum bersertifikat. ‘’Ini untuk yang tahun 2014 ke bawah. Untuk target tergantung kemampuan kita saja. Kita tidak tahu seberapa cepat dokumen itu terkumpul dan seberapa ruang waktu BPN. Kan mereka ada tugas-tugas yang lain juga,’’ terangnya.
Ke depan, pihaknya menginginkan adanya target untuk diselesaikan setiap tahunnya. Sementara terkait aset yang masih dimiliki Pemkab Lobar seperti arena Shoping Center disebutnya sudah memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL). Menurutnya seluruhnya sudah menjadi milik Kota Mataram.
‘’Ini yang akan disertifikatkan menjadi milik Kota Mataram seluruhnya. Tetap kita lakukan koordinasi dengan Lombok Barat,’’ jelasnya.
Ribuan tanah ini belum memiliki sertifikat sehingga ada kemungkinan adanya PBB yang tidak terbayarkan. Hanya saja, Syakirin menampiknya. ‘’Kalau gedung pemerintah dan jalan tidak kena PBB. Begitu juga dengan sekolah tidak kena,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyatakan kesiapan menjadi mediator membantu menyelesaikan persoalan kepemilikan aset.
Khususnya yang berkaitan dengan aset milik Pemkab Lobar yang masih dikuasai Pemkot Mataram, kejaksaan siap menjadi mediator jika diundang oleh kedua belah pihak. ‘’Nanti tergantung dari teman-teman dari Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar. Kalau mereka menginginkan kita sebagai mediator untuk penyelesaiannya. Kita oke tidak ada masalah,’’ kata Kajari Mataram, I Ketut Sumedana. (gal)