Dewan Segera Panggil Balai Jalan

MATARAM – Hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adanya monopoli proyek di Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah NTB  berbuntut panjang.  Kasus ini bukan hanya didorong ke ranah hukum pidana, tetapi juga kini menjadi atensi serius para wakil rakyat di DPRD NTB. Keseriusan DPRD NTB terlihat dengan dibawanya persoalan monopoli proyek ke sidang paripurna, Rabu kemarin (21/9). Salah satunya oleh Fraksi  PPP yang ingin membongkar kasus ini sampai ke  akar-akarnya. “Saya pastikan akan panggil Balai  Jalan dan juga Satkernya, saya ini begini-gini Sekretaris Komisi IV yang memang membidangi masalah proyek jalan,” ujar Wakil ketua Fraksi PPP Nurdin Ranggabarani kepada Radar Lombok usai rapat paripurna, Rabu kemarin (21/9).

Menurut Nurdin, pemanggilan BJN Wilayah NTB sangat penting dilakukan.  Pasalnya, kuat dugaan bahwa monopoli proyek  tidak hanya terjadi pada 4 paket yang telah  diputuskan KPPU saja. Banyak proyek-proyek lainnya yang juga bermasalah sama namun belum terendus hukum.

Diharapkan, tahun 2016 ini menjadi akhir dari persekongkolan jahat oknum pengusaha   yang telah mengorbankan kepentingan rakyat. Momentum adanya keputusan KPPU tidak boleh terlewatkan begitu saja. “Kita akan bongkar semuanya, saya punya data monopoli proyek sejak tahun 2011 sampai sekarang. Kedepan kita harus antisipasi agar tidak terjadi lagi, makanya kami di komisi IV akan panggil mereka,” imbuh Nurdin.

Sementara itu, dalam sidang paripurna tentang pandangan fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan RAPBD-P 2016, Nurdin juga menyinggung soal monopoli proyek. Fraksi PPP mendukung penuh upaya-upaya menghentikan praktek bagi-bagi proyek di NTB.

Baca Juga :  Belum Ada Anggota Dewan Serahkan LHKPN

Di hadapan seluruh wakil rakyat dan kepala SKPD, Nurdin juga menyampaikan keberpihakannya terhadap penegakan hukum, termasuk melaporkannya ke Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK). Bahkan pihaknya menduga kuat, masih banyak paket proyek yang didapatkan oleh para pengusaha melalui cara kotor dan harus diusut sampai tuntas.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Peduli Keadilan (Formapi) Provinsi NTB, Ikhsan Ramdhany sebenarnya pernah melaporkan monopoli proyek bukan hanya ke KPPU tetapi juga ke KPK pada tahun 2015 lalu. “Kita sudah laporkan tahun lalu ke KPK, tapi katanya belum bisa ditindaklanjuti karena memang waktu itu belum terlihat adanya kerugian negara. Dengan putusan KPPU tentunya kasus ini menjadi semakin terang,” ucapnya.

Laporan ke KPK dilayangkan tertanggal 11 April 2015 lalu. Monopoli proyek ini dibawa ke KPK karena dianggap merugian keuangan negara ratusan miliar rupiah. Ikhsan mengaku  melaporkan sejumlah nama, diantaranya Ir Saiful Anwar selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) VIII wilayah Bali, NTB dan NTT. Selain itu ada juga nama Ir Marsono selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) NTB, Ir Hj Nikmatullah selaku Satker Induk PJN Wilayah I NTB yang saat ini menjabat sebagai BJN Perwakilan NTB karena telah berdiri sendiri, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat lainnya yang diduga kuat mengatur bagi-bagi jatah proyek.

Baca Juga :  BK DPRD akan Panggil Ruslan dan Pimpinan Dewan

Beberapa proyek jalan yang ditangani oleh KPPU dan hasilnya telah diputuskan merupakan bagian dari isi laporan Formapi NTB. “Tahun 2015 itu sebenarnya hasil hitungan kami ada kerugian negara mencapai Rp 140 miliar, tapi yang sudah diusut KPPU baru 4 paket proyek saja. Sebenarnya masih banyak juga,” ucap Ikhsan.

Majelis Komisi KPPU memutuskan telah terjadi persekongkolan pada proyek paket pekerjaan pembangunan Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 1 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama, pembangunan jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 2 yang dimenangkan oleh PT Aria Jaya Raya, Jalan Gerung (Patung Sapi) – Mataram 4 yang dimenangkan oleh PT Lombok Infrasturktur Utama dan paket pelebaran jalan Keruak-PantaiPink-Tanjung Ringgit 02 yang dimenangkan oleh PT Bunga Raya Lestari.

KPPU menemukan fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut milik satu kelompok. Parahnya lagi Kelompok Kerja (Pokja)  Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Konstruksi di Lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi NTB malah menjadi fasilitator dalam mengatur jatah proyek.

Kepala BJN Wilayah NTB, Hj Nikmatullah saat dihubungi Radar Lombok enggan memberikan respon. Berkali-kali dikonfirmasi enggan menemui dan menanggapi pertanyaan wartawan.BJN selama ini kerap kali sulit diakses oleh publik. (zwr)

Komentar Anda