BK Bela Oknum Dewan Malas

PRAYA-Banyaknya oknum anggota DPRD Lombok Tengah yang malas disangkal Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah, HM Mayuki.

Dia mengaku, menjadi sebuah hal yang biasa ketika saat pelaksanaan sidang paripurna ada anggota dewan yang tidak hadir. Namun, ketidakhadiran mereka tidak menyalahi aturan. Karena tidak ada anggota dewan yang tidak mengikuti sidang paripurna sampai 6 kali.  “Dalam tata trrtib (tatib) sidang paripurna sudah diatur, jika ada anggota dewan yang tidak hadir sampai 6 kali, maka konsekuensinya dia harus melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan,” katanya.

Namun sampai saat ini, belum ada anggota yang tidak hadir secara berturut turut sampai 6 kali, kecuali kalau tidak hadir satu dua hari berturut-turut, itu mungkin ia tidak napikan. Anggota punya alasan tersendiri sehingga mereka itu tidak hadir. “Biasanya kalau sampai tidak hadir 3 kali berturut-turut, partai pengusung yang langsung memberikan teguran, bukan BK,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saksi Sebut Oknum Dewan Terlibat

Sebab BK bertugas hanya mencatat kehadiran anggota dewan, terutama saat sidang paripurna dan beberapa catatan penting lainnya. Dikatakan, jika mengacu pada tatib tahun 2004, jika anggota dewan tidak mengikuti sidang ampai 3 kali, maka konsekuensinya anggota tersebut dicopot dari jabatannya.

Baca Juga :  Warga Mantang Mengadu ke Dewan

Namun, terhitung tahun 2014 lalu tatib lama sudah direvisi dari 3 kali tidak hadir menjadi 6 kali. “Tatib lama sudah direvisi, dari 3 kali menjadi 6 kali tidak hadir berturut turut, jadi ketika ada anggota yang tidak hadir sampai 3 kali, itu tidak langgar tatib,” ungkapnya.

Hebatnya lagi dalam tatib terbaru, misalnya ada anggota dewan yang tidak hadir paripurna berturut-turut sampai 4 kali, dan saat paripurna ke 5 dia hadir. Maka ketidakhadirannya yang 4 kali tersebut dinilai gugur. Namun sampai saat ini, catatan BK tidak ada anggota dewan yang pemalas. (cr-ap)

Komentar Anda