Lahan Kantor Desa Pelambik Urung Dipagar

PRAYA-Rencana pemagaran lahan Kantor Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya (Prabarda) urung dilakukan, Jumat (12/8).

Kelompok masyarakat yang mengklaim tanah seluas 20 are itu, mengurungkan niatnya sesuai permintaan pihak kepolisian dan Pemkab Lombok Tengah. ‘’Tadi pagi (kemerin pagi, Red) saya dapat telpon dari Pak Kapolsek. Katanya, jika tidak ada jalan mediasi dengan kepala desa, maka disuruh tunggu dia pulang dari Jawa,’’ kata H Alif Yapi selaku kelompok yang mengklaim lahan Kantor Desa Pelambik, kemarin.

Baca Juga :  Dana Desa Rp 865 Miliar Mulai Cair Maret

Karenanya, sambung Alif, pihaknya mengurungkan niatnya untuk memagar lahan kantor desa itu. Bahan seperti kayu dan bambu yang sudah dikumpulkan masih dibiarkan. Dia hanya meminta warga yang membantunya memagar untuk pulang. ‘’Tadinya kita sudah siap tapi karena ada telpon dari Pak Kapolsek, kita undur dulu,’’ tambahnya.

Baca Juga :  Panitia Pemekaran Desa Pengonak Dibubarkan

Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri yang dikonfirmasi mengenai pertemuannya dengan perwakilan masyarakat Pelambik membenarkan. Dalam pertemuan itu, warga meminta untuk difasilitasi mediasi dengan kepala desa. Terutama terkait keberadaan tanah kantor desa yang merupakan milik H Herwan Ehwani. “Pengakuan dari H Herwan perlu dikaji. Bila perlu kita akan panggil Kabag Aset, bagaimana status tanah yang sedang dipermasalahkan itu,” katanya. (cr-ap)

Komentar Anda