Pembunuh Guru TK Rani Divonis 14 Tahun

REKONSTRUKSI: Polisi lakukan rekonstruksi pembunuhan guru TK di Gunungsari, yang diperagakan langsung oleh pelaku, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhi vonis penjara 14 tahun terhadap Sulyadi (41), pembunuh guru TK bernama Rani (22) yang terjadi pada Juli 2022, di BTN Citra Persada Medas, Blok S Nomor 5, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 14 tahun,” kata Majelis Hakim yang diketuai Hiras Sitanggang, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Selasa (7/2).

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa Sulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hakim juga dalam amar putusannya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, JPU dalam tuntutannya menjatuhi terdakwa pidana 15 tahun.

Terkait putusan itu, dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. Perkara tersebut sudah diputus 15 Desember 2022 dan sudah minutasi. Atas putusan majelis hakim tersebut, lanjutnya, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. Dengan begitu, perkara itu sudah dinyatakan inkrah. “Tidak banding, terdakwa menerima putusan,” tandas Kelik.

Dlam kasus ini, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.  Perkenalan keduanya berawal dari pelaku yang menjadi mandor proyek di depan rumah korban. Awal perkenalan ini, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya masih memilki istri sah, melainkan mengaku masih bujang.

Baca Juga :  Izzul Islam Ogah Damai, Polda Diminta Segera Proses Laporan

Jasad korban ditemukan pada 29 Juli 2022 lalu.  Yang pertama kali menemukan jasad korban ialah ibu kandungnya sendiri, bernama Nurmah. Nurmah menemukan jasad anak gadisnya dengan posisi duduk di pojokan kamar mandi dengan leher dan muka tertutup kain.

Polisi yang mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan dan olah TKP. Di sana, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku keluar masuk ke rumah korban pada saat kejadian.

Rekaman CCTV itu diperkuat dengan keterangan saksi yang mendengar adanya suara pukulan dari rumah korban. Kejadian itu di hari sebelum jasad korban ditemukan.

Berdasarkan alat bukti, polisi berhasil mengamankan pelaku pada 11 Agustus 2022 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pengakuan pelaku sinkron dengan hasil autopsi. Dari hasil autopsi, ditemukan ada luka di kepala bagian depan belakang, di mata, pipi, dagu dan hidung. Selain luka di bagian wajah, korban juga mengalami luka pada paha kanan dan kiri, serta ada luka di tangan korban.

Di tubuh korban juga ditemukan adanya tanda perlawanan yang dilakukan sebelum nyawa korban dihabisi. Perlawanan korban, ditandai dengan adanya temuan luka lecet di tangan korban.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Alkes Poltekkes Belum Ditahan

Korban dinyatakan mengembuskan napas terakhir karena kekurangan oksigen. Karena pada saat korban ditemukan, didapatkan dua dekapan kain yang sangat kuat pada leher yang mengakibatkan lidah korban menjulur keluar.

Hasil autopsi dan pengakuan pelaku sinkron. Termasuk juga soal temuan gigi seri korban yang patah. Temuan ini diperkuat lagi oleh pengakuan pelaku yang sempat memukul korban di bagian mulutnya sampai tiga kali menggunakan tangan.

Selain temuan itu, dokter forensik juga menemukan bahwa korban tengah berbadan dua. Kandungan korban diperkirakan baru berusia 1-2 minggu. Kehamilan korban ini sesuai dengan hasil tes urine korban yang positif hamil.

Kehamilan korban ini juga diperkuat oleh temuan pada dinding rahim korban yang mengalami penebalan sekitar 1,5 cm. Soal kehamilan ini, yang menjadi dasar pelaku dan korban cekcok. Nyawa korban dihabisi, karena korban meminta pertanggungjawaban ke pelaku atas kehamilannya. Namun saat itu, pelaku kelimpungan dan merasa terpojok, sehingga mengakui bahwa pelaku masih memiliki istri sah dan anak. Mulai dari sana, pelaku dan korban cekcok yang berujung nyawa korban melayang. (cr-sid)

Komentar Anda