Izzul Islam Ogah Damai, Polda Diminta Segera Proses Laporan

Izzu Islam (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Belum lama ini mantan Wakil Bupati Lombok Barat Izzul Islam melaporkan dua anggota grup WhatsApp Sahabat Bang Zul Sumbawa, atas kasus dugaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semenjak laporan dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, salah satu orang terkemuka di NTB, yang juga selaku admin di grup tersebut mendatangi Izzul Islam dan mengajak untuk berdamai. Akan tetapi, ajakan tersebut tampaknya ditolak.

“Terlapor belum ada, tapi dari salah satu admin sudah mendatangi klien kami untuk dimintai perdamaian. Tapi untuk sementara keluarga dan simpatisan belum menerima penawaran perdamaian itu sendiri,” beber Sahril, selaku penasihat hukum Izzul Islam saat dihubungi Radar Lombok, Rabu (29/3).

Ditegaskan, hingga saat ini kliennya masih enggan untuk menempuh jalur perdamaian. Itu dikarenakan ingin melihat sejauh mana penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda NTB. “Kita ingin melihat sampai sejauh mana iktikad baik daripada terlapor,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Benih Jagung Jilid II Naik Penyidikan

Terkait dengan tindak lanjut dari aparat penegak hukum dengan laporan itu, belum ada kepastian. Pasalnya, penyidik hingga saat ini belum memanggil kliennya untuk dimintai keterangan. “Sampai sekarang ini belum kami menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Reskrimsus Polda NTB,” terangnya.

Koordinasi dengan penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB sudah dilakukan. Hasil dari koordinasi, lanjutnya, penyidik meminta waktu terkait dengan jadwal untuk kliennya dimintai keterangan, selaku pelapor. “Kami berharap penyidik Polda NTB segera agendakan agar kita bisa menemukan titik terang kasus ini. Kita tidak mau persoalan ini juga berlarut-larut. Jangan sampai nanti pendukung atau simpatisan klien kami datang menggedor Polda NTB, karena waktu sudah cukup kita menunggu untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Diketahui, dalam perkara ini, laporan pengaduan Izzul Islam tercatat dengan Nomor: TBLP/118/III/2023/Ditreskrimsus. Ada dua orang menjadi terlapor, yakni inisial IM dan RS. Tempat kejadian di grup WhatsApp tertanggal 19 Maret 2023.

Baca Juga :  Jaksa yang Tangani Mandari Dilaporkan ke Pengawas

Laporan dilayangkan, bermula dari IM yang memposting link berita tahun 2011 di grup WhatsApp Sahabat Bang Zul Sumbawa yang berisikan dugaan Izzul Islam dipecat gara-gara ijazah palsu. Postingan itupun memantik reaksi anggota grup yang beranggotakan mencapai 448 orang itu. Salah satunya ialah terlapor RS yang membalas dengan kalimat ‘manusia paling bobrok, goblok dan keparat yang menggunakan ijazah palsu. Agamanya palsu, hidupnya palsu’.

Laporan pengaduan yang dilayangkan itu, menyertakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 a ayat 2. “Ini pencemaran nama baik dan SARA. Ada dua pasal yang kami laporkan,” sebut Sahril sewaktu melapor. (cr-sid)

Komentar Anda