Dua Tersangka Korupsi Alkes Poltekkes Belum Ditahan

Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram terus berlanjut.

Penyidik tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara tersangka dari jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Kami masih tunggu hasil dari jaksa peneliti,” kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Minggu (19/3).

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka. Yaitu inisial A dan Z. Untuk langkah ke depannya terhadap penanganan kasus tersebut, belum bisa ditentukan. Karena masih menunggu hasil penelitian. “Kami masih menunggu,” ungkapnya.

Peran kedua tersangka dalam kasus tersebut tidak dijelaskan secara rinci, begitu juga peran dari masing-masing tersangka. Kedua tersangka juga saat ini tidak ditahan, dengan alasan masih kooperatif. “Kedua tersangka belum ditahan,” sebutnya.

Baca Juga :  Mantan Ketua KONI Dompu Dikorbankan Gegara Intrik Politik

Penyidik menetapkan A dan Z sebagai tersangka, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Namun demikian, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan masih enggan untuk dipublis.

Untuk diketahui, pengadaan alat bantu belajar-mengajar (ABBM) pada Poltekkes Mataram ini bersumber dari APBN 2017. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp 27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp 19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun ada juga sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Begitu barangnya sudah dibeli ternyata beberapa ABBM diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar yang diterapkan.

Baca Juga :  Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Digagalkan

Dalam kasus tersebut, muncul temuan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp 4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja, melainkan ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, permintaan ditolak. Sehingga untuk menelusurinya, penyidik menggandeng BPKP. Hasil kerugian negara sudah ada, namun belum mau diungkap. Tetapi dengan keluarnya nilai kerugian negara, maka Polda menetapkan A dan Z sebagai tersangka. Namun siapa dan apa peran A dan Z, juga belum mau diungkap. (cr-sid)

Komentar Anda