Sabu Milik Pengedar Jaringan Medan Dimusnahkan

MEMBUANG: Kedua pelaku pengedar antarpulau membuang barang bukti sabu miliknya setelah di-blender. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti sabu 96,88 gram, Kamis (26/1). Sabu itu, milik ZK asal Labuapi, Lombok Lombok Barat dan AL asal Medan yang merupakan pengedar jaringan antarpulau.

“Berat neto barang buktinya 97,08 gram, tapi kami sisihkan untuk uji lab seberat 0,10 gram dan 0,10 gramnya lagi untuk barang bukti di persidangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (26/1).

Dikatakan, pemusnahan disaksikan langsung oleh kedua tersangka, perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Provos, dan Tahti Polresta Mataram. “Pemusnahan ini berdasarkan LP Nomor: LP/A/03/I/2022/SPKT. Sat. Resnarkoba/Resta. Mataram/POLDA NTB, tanggal 13 Januari 2023, dan Surat Perintah Pemusnahan BB Narkotika Gol I Nomor: SPPBB/01/I/2023/Sat. Resnarkoba, tanggal 26 Januari 2023,” sebutnya.

Baca Juga :  Curi Bor dan Tabung Gas untuk Judi Slot

Untuk pemusnahan sendiri, tersangka langsung memasukkan barang bukti sabu ke blender yang sudah berisi air. “Setelah diblender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan toilet,” ucapnya.

Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada Jumat (13/1) lalu. ZK ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan AL ditangkap di sebuah kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Baca Juga :  Curi Uang Kotak Amal dengan Jepitan Lidi

Waktu penangkapan, ada lima orang yang ditangkap dengan berat bruto barang bukti 125,2 gram. Namun setelah melalui pemeriksaan pada proses penyidikan, hanya ZK dan AL yang ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, hanya dua orang itu yang dijadikan tersangka, yang memiliki barang bukti,” ujarnya. (cr-sid)

Komentar Anda