MATARAM – Penyidik Polda NTB menetapkan satu tersangka pada kasus penyebaran video call sex (VCS) yang menampilkan oknum Kepala Bidang pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara (KLU), berinisial RA.
“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka, yang menjadi penyebar dan pemeran laki-laki dalam VCS itu,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Selasa (2/8) kemarin.
Kendati sudah mengantongi identitas tersangka, Artanto tidak membeberkan secara detail. Dengan alasan, pelaku akan melarikan diri. Sedangkan untuk keberadaan pelaku ini, terdeteksi berada di Sumatra. “Kebaradaannya sudah kami deteksi, dia berada di Sumatra,” sebutnya.
Banyak informasi yang beredar, pelaku penyebar sekaligus pemeran laki-laki dalam video tersebut merupakan seorang oknum polisi. Tetapi, isu yang beredar tersebut ditepis oleh Artanto. “Bukan anggota Polisi, korban ditipu oleh pelaku ini seakan-akan dirinya adalah anggota Polisi. Itukan baru pengakuan korban saja,” imbuhnya.
Polda NTB menangani kasus ini setelah RA melayangkan laporan pada awal Juni lalu. RA juga mengaku kepada Kepolisian bahwa dirinya sebagai korban pemerasan dari video yang beredar. Perihal pemeran perempuan dalam VCS tersebut, Artanto membenarkan ialah RA sendiri.
Seperti diketahui, VCS yang diduga diperankan RA viral di media sosial. Dalam video berdurasi 5 menit 10 detik itu, RA diduga memperlihatkan payudaranya. Sementara pasangannya dalam VCS itu hanya memperlihatkan penis.
Diketahui, RA yang menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sempat cuti dengan alasan agar bisa fokus mengurusi persoalan yang dilaporkannya di Polda NTB. Apalagi kabarnya, RA mengalami dugaan pemerasan oleh oknum yang menyebarkan video.
Adapun sanksi terhadap RA oleh Pemda KLU, belum diputuskan, masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan. (cr-sid)