Residivis Diamankan Tanpa Barang Bukti Sabu

DITANGKAP: Tim Opsnal Polresta Mataram berhasil menangkap dua residivis, yang diduga pengedar sabu. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua warga Lingkungan Kampung Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Rabu (2/11), sekitar pukul 16.00 WITA lantaran dugaan mengedarkan sabu. Keduanya masing-masing berinisial NZ pria 27 tahun dan AS pria 28 tahun.

“Kedua pelaku yang kami amankan ini merupakan seorang residivis, yang pernah masuk penjara pada tahun 2015 lalu,” sebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (3/11).

Baca Juga :  Pelaku Dituntut 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk

Penangkapan keduanya, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di rumahnya pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu. “Kami telusuri dan berhasil menangkap dua pelaku,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi tidak menemukan adanya barang bukti sabu, hanya menemukan buku tabungan, ATM, alat komunikasi uang tunai Rp 125 ribu, sebendel klip bening. “Penangkapan kali ini, kami belum berhasil menemukan barang bukti sabu,” sebutnya.

Baca Juga :  Alasan Biaya Sekolah Anak, Wahyu Curi Mesin Air

Kendati belum menemukan barang bukti sabu, polisi tetap membawa kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan. Tujuan polisi membawa pelaku, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan informasi yang didapatkan, kedua pelaku melakukan transaksi sabu. “Itu alasan kami mengamankan pelaku ke Mapolresta Mataram, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan peredaran sabu,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda