Bakesbangpoldagri Perketat Izin LSM

F-Murdi AP (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYABadan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lombok Tengah kini lebih selektif mengeluarkan izin keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Lombok Tengah terkait maraknya organisasi kemasyarakatan berupa LSM yang tumbuh subur di daerah tersebut. Keberadaan LSM ini dianggap menimbulkan kersehahan beberapa pihak dan meminta agar OPD lebih selektif dalam pemberian izin terhadap lembaga tersebut.

Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Tengah, Murdi AP menyatakan, untuk tata cara penerbitan surat keterangan terdaftar sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Semenjak saya menjabat (sebagai Kepala Bakesbangpoldagri), baru enam saja penambahan. Saking ketatnya kita buat atau saking selektifnya kita melakukan uji atas beberapa dokumen persyaratan. Padahal yang mengajukan itu sekitar 20-an,” ungkap Murdi AP kepada Radar Lombok, Jumat (20/5).

Sebelum mengeluarkan surat keterangan dari Bakesbangpoldagri, maka pihaknya akan melakukan uji materil terhadap dokumen yang diajukan calon LSM, apakah sudah memenuhi syarat formil atau tidak. Seperti sekertariat, kepengurusan, aktivitas dan berbagai dokumen lainnya sesuai dengan Permendagri Nomor 58 Tahun 2000. “Kita perketat dengan cara seleksi. Meski sudah ada dokumen persyaratan itu bagi kita belum cukup, tapi kita juga melaksanakan uji materil atau melakukan verifikasi secara vaktual. Benar tidak dokumen yang disampaikan dengan keberadaan lembaga itu secara nyata melakukan aktivitas. Jadi harus memenuhi syarat formil dan materil,” terangnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Akses Jalan TWA Gunung Tunak Naik Penyidikan

Jika sudah terpenuhi syarat formil dan materil ini, baru kemudian Bakesbangpoldagri memproses sebagai wujud menjalankan rekomendasi DPRD yang dituangkan dalam LKPJ beberapa waktu lalu. “Kalau dulu secara formil saja, kalau sudah ada berkas maka bisa izin dibuatkan. tapi Sekarang boleh ada berkas tapi harus kita uji dulu berkas itu,” terangnya.

Murdi mengaku, bagi LSM yang mendapatkan izin akan terus dipantau. Pihaknya memastikan bahwa LSM yang cenderung liar adalah LSM yang tidak mau mendaftarkan diri atau yang tidak mau melaporkan aktivitasnya. “Maka bagi yang belum terdaftar ini sebenarnya menjadi ranah ketertiban umum (Satpol PP), bukan menjadi ranah Bakesbangpoldagri,” tambahnya.

Murdi menegaskan, dokumen yang merupakan tanda terdaftar ini penting sebenarnya dimiliki oleh LSM. Dengan adanya izin tersebut, maka LSM bisa saja kedepan mendapatkan dana hibah, namun yang menjadi persoalan bagaimana bisa memberikan dana hibah sementara aktivitas lSM sendiri tidak mau melapor. “Makanya mari melapor, karena undang-undang sudah mengatur kebebasan membentuk organisasi dan kebebasan menyampaikan pendapat. Tapi kebebasan menurut peraturan perundang-undangan, jadi bebasnya akan bersinggungan dengan kebebasan warga yang lain. Jadi ada batasannya juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Kru dan Pembalap Langsung Tinggalkan Lombok

Murdi menegaskan, selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap LSM. Salah satunya dengan cara melakukan dialog publik untuk berdiskusi mencarikan berbagai solusi. Tapi dari evaluasi yang dilakukan ternyata tingkat partisipasi LSM sangat rendah. “Kita mau ajak bicara saja ogah-ogahan gitu, bagaimana kita mau bina,” tegasnya.

Ia mengaku, di Lombok Tengah sangat banyak mendirikan lembaga, meski sebenarnya pendirian lembaga ini sebagai bukti bahwa tingkat partisipasi politik masyarakat sudah bagus. Karena itu sebuah indikator demokerasi yang kesadaran politik masyarakat meningkat. “Jadi silakan asalkan dengan cara yang konstruktif, solutif dan santun sesuai dengan adat ketimuran. Kalau sudah larinya ke meresahkan artinya sudah tidak konstruktif, sekarang jumlah LSM yang sudah terdaftar 122,” tegasnya. (met)

Komentar Anda