MATARAM – Seorang Ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berinisial LA (51) terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria yang juga seorang tukang sapu di pasar buah Bertais ini ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran diduga terlibat bisnis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa terungkapnya keterlibatan pelaku dalam bisnis haram ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di lingkungan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkoba sehingga menimbulkan keresahan.
“Berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan Anggota Tim Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut, maka berhasil mengamankan LA,” kata Yogi, Senin (20/12).
Pria yang telah 7 kali menikah dan mempunyai 10 anak ini ditangkap di wilayah sekitar tempat tinggalnya, Sabtu (18/12). Dan pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan beberapa klip narkoba jenis sabu 25,34 gram bruto. Di samping sabu tersebut diamankan pula alat komunikasi serta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai Rp 2.375.000.
“Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.
Atas tindakan dari pria paruh baya ini disangkakan Pasal 114, (1) dan 112, (1) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (der)