Modusnya Ucap Salam, jika Tak Dijawab Berarti Sepi, Panca Langsung Embat Isi Rumah

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menampilkan pelaku, Rabu (19/5). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua kali masuk penjara rupanya tak membuat MT alias Panca (36) kapok. Residivis kasus pencurian ini berulah lagi. Ia pun kini kembali masuk penjara untuk yang ketiga kalinya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihaknya menangkap Panca atas kasus pencurian di Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram yang terjadi pada Sabtu (10/4) lalu. Di mana Panca menjalankan modus bertamu ke rumah koban. “Pelaku datang ke rumah korban dengan mengucapkan Assalamualaikum. Ketika pemilik rumah tidak menjawab, maka dia mengeksekusi rumah tersebut. Kalau ada yang menyahut, maka dia pindah ke rumah yang lain,” kata Kadek Adi, Rabu (19/5).

Saat mendatangi salah satu rumah di Perumahan Alam Asri, kebetulan saat itu rumah yang ditarget pelaku dalam keadaan sepi. Pelaku pun langsung mencuri barang berharga korban. Kali ini barang yang berhasil dicuri berupa satu Playstation 4 dan satu Laptop 14 inch. Barang tersebut berada di dalam kamar korban. Pelaku berhasil mengambilnya dengan bantuan sapu. “Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dia masukkan dalam tas plastik dan bergegas pergi,” ucapnya.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Ini Nekat Manjambret di 43 Lokasi untuk Beli Narkoba

Aksinya itu pun, jelas Kadek Adi, tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Korban saat itu sedang tidak berada di rumahnya. Baru sadar rumahnya kemasukan maling, beberapa jam setelahnya. Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi.

Berbekal laporan korban, polisi kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Beruntung di rumah korban terdapat CCTV. Begitu polisi memeriksanya maka terungkaplah identitas pelaku. Seketika itu juga Panca langsung diburu. “Pelaku didapat tanpa melakukan perlawanan di daerah Sedau, Lombok Barat bersama barang bukti kemarin,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi Ditangkap

Pihaknya kata Kadek Adi baru berhasil menangkap pelaku pada Selasa (18/5) kemarin karena pelaku ini dikenal licin. Pergerakannya pun cukup sulit terdeteksi polisi. Meski begitu Polisi tak kenal lelah memburunya hingga akhirnya berhasil tertangkap. “Pelaku bersama barang bukti kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (der)

Komentar Anda