Libur Semester Tidak Dihapus Tapi Ditunda

LIBUR DITUNDA : Libur semester tahun ini ditunda dan tetap diberikan mulai 10 Januari 2022 mendatang. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram memastikan tetap memberikan hak siswa dan tenaga pendidik untuk mendapatkan libur semester. Tetapi waktu pelaksanaan libur ditunda sampai 8 Januari mendatang. Kepastian tersebut untuk menepis libur semester tahun ini ditiadakan. Penundaan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

“Memang disepakati untuk penundaan libur semester,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Kamis (9/11).

Fatwir mengatakan, keputusannya ada dua penundaan, yaitu penundaan pembagian rapor yang sejatinya tanggal 18 Desember. Diundur menjadi 8 Januari. Kemudian penundaan libur semester yang biasanya setelah pembagian rapor, nantinya diundur menjadi tanggal 10 Januari 2022.

“Jadi ada dua penundaan yang sangat esensial di sana,’’ katanya.

Selanjutnya kegiatan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar juga dimajukan dengan penundaan libur semester. Seperti setelah ujian semester tuntas dilaksanakan. Proses belajar mengajar di sekolah dipastikan berlanjut. Nanti materi awal semester kedua akan mulai tanggal 20 Desember sampai seterusnya. Sedangkan libur Natal tanggal 24 Desember dan libur tahun baru dipastikan tetap ada.

Baca Juga :  Antisipasi ATS, SMPN 1 Gangga Siapkan Langkah

“Kalau libur Natal dan tahun baru tetap ada. Lainnya itu tetap beraktivitas seperti biasa. Nanti setelah bulan Januari kita berikan hak,” terangnya.

Penundaan libur semester dan pembelajaran semester kedua dimajukan melalui sejumlah pertimbangan. Seperti memperkenalkan materi yang akan diajarkan di semester kedua.

“Ini juga sangat esensial. Sehingga anak-anak juga mempersiapkan segala sesuatunya. Karena nanti ada hubungannya dengan naik kelas dan evaluasi yang lain,” jelasnya.

Karena itu, Fatwir berharap jumlah tenaga pendidik nantinya tidak berkurang. Baik saat memberikan pelayanan dan pemberian materi pelajaran.

“Silakan nanti kepala sekolah mengatur bersama dewan guru bagaimana edaran bisa dilaksanakan sebaik-baiknya. Ini liburnya bukan dihapus, tapi ditunda. Kita tetap berikan hak untuk libur di bulan Januari 2022,” terangnya.

Dia juga berharap tidak ada tenaga pendidik yang tidak melaksanakan surat edaran. Karena surat edaran yang dibuat tentunya untuk kepentingan bersama.

Baca Juga :  Renovasi RKB Tiga SD Sudah Mulai Berjalan

“Kita akan sampaikan bahwa ini adalah edaran. Jadi mestinya kita bersama. Jangan ada sekolah yang libur duluan atau masuk duluan. Saya mohon kepada sekolah swasta mentaati apa yang menjadi edaran. Kami ingin Kota Mataram ini kebersamaan, sehingga sekolah menjadi harmoni,” katanya.

Fatwir mengatakan, mundur semester yang ditunda bukan karena batalnya pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Namun lebih kepada ancaman penyebaran virus Covid-19 di masa liburan semester. Karena liburan semester berbarengan dengan hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Ini tidak ada hubungannya dengan PPKM Level 3 itu,” ungkapnya.

Surat edaran ini disikapi berbeda oleh sejumlah wali murid. Karena ada yang mendukung. Ada juga yang kontra. ‘’ Kalau bisa libur semester itu seperti jadwal semula. Ini kan tidak ada jeda setelah semester langsung masuk untuk belajar materi semester kedua,” ungkap Fahri, salah satu wali murid di Kota Mataram. (gal)

Komentar Anda