Lobar Raih Penghargaan APE 2020

ERNI SURYANA (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan penghargaan berupa Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kepada kementerian dan provinsi, kabupaten/kota yang dinilai berhasil melaksanakan program pengarusutamaan gender (PUG).

Anugerah ini diberikan kepada daerah sebagai pengakuan atas komitmen mereka dalam mendorong kesetaraan gender. Salah satu daerah yang diberikan adalah Kabupaten Lombok Barat. “Seharusnya tahun lalu, tapi karena pandemi, diserahkan tahun ini. Kita naik peringkat dari Pratama menjadi Madya. Jadi dua penghargaan bisa kita raih, yakni sebagai kabupaten layak anak dan APE,” ungkap Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Lobar Erni Suryana, yang dihubungi Radar Lombok kemarin.

Penyerahan anugerah akan dilaksanakan tanggal 13 Oktober mendatang. Erni bersyukur dengan capaian ini. Hal ini, katanya, adalah berkat kerja keras semua pihak sehingga Lombok Barat kembali meraih penghargaan.

Baca Juga :  Wisatawan Kapal Pesiar Pilih Trawangan Ketimbang Sekotong

Untuk status Kabupaten Layak Anak (KLA), selama lima tahun Lombok Barat mencatat ada penurunan terkait perkawinan usia anak. Pencegahan pernikahan anak ini ditindaklanjuti di tingkat sekolah menengah atas yang ada di Lobar. Sebab siswa yang putus sekolah karena menikah masih banyak terjadi di Lobar. “Ada banyak pernikahan siswa berhasil dibatalkan,” katanya.

KLA merupakan sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui integrasi sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang secara keseluruhan dalam program kebijakan untuk menjamin hak anak. Penghargaan diberikan kepada seluruh kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen yang terencana secara menyeluruh. Sehingga berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Baca Juga :  2024, Fiskal Lobar Masih belum Sehat

Pemilihan KLA dinilai berdasarkan aspek pemenuhan hak anak yang di dalam UU Pelindungan Anak (UU 23/2002 dan UU 34/2014). Pemenuhan hak anak di Indonesia dapat dilihat dari beberapa isu. Yakni hak sipil, perkawinan usia anak, kesehatan dan kesejahteraan anak, pendidikan anak, serta kekerasan terhadap anak.

Sistem pembangunan anak telah didirikan sejak 2006 yang sempat direvitalisasi pada 2010 dan 2011. Sedangkan apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dalam lima kategori, mulai Pratama, Madya, Nindya, Utama, hingga Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ia berharap penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir. Tetapi menjadi penyemangat bagi daerah untuk melindungi anak.(git)

Komentar Anda