Live Musik di Desa Tanak Awu Dibubarkan

DIBUBARKAN: Petugas gabungan dari TNI-POLRI saat membubarkan live musik di Dusun Perendek Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Sabtu malam (11/9). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Petugas gabungan dari Polres dan Kodim Lombok Tengah kembali melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Kali ini petugas membubarkan acara live musik di Dusun Perendek Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut.

Diketahui jika salah seorang warga yang menjadi penyelenggara hajatan adalah Lalu Sahwin, 42 tahun. Ia mengundang Azya Musik asal Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, Sabtu malam (11/9). Diundangnya musik ini karena sedang berlangsung hajatan sunatan.

Bahkan dalam kegiatan live musik tersebut, mereka juga mengundang lima orang biduan. Salah satunya merupakan artis lokal yakni Erni Ayuningsih. Hal tersebut secara otomatis memicu antusiasme ratusan penonton dari masyarakat sekitar Desa Tanak Awu. Sehingga oleh Dandim 1620 bersama Kapolres Lombok Tengah, saat itu langsung turun menuju lokasi untuk menghentikan acara dan menghimbau penonton untuk segera meninggalkan lokasi acara. “Kami langsung melakukan koordinasi dengan pemilik hajatan, terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Minggu (12/9).

Baca Juga :  Proyek SMP Satap Sekedek Catut Nama Bupati

Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta agar semua pihak untuk bisa saling mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. Karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 sampai dengan saat ini masih terjadi. Maka oleh masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dan tidak membuat kegiatan yang nantinya bisa berpotensi menimbulkan keramaian. “Kami juga secara humanis meminta pada pemilik hajatan agar kegiatan live musik dihentikan. Karena melanggar prokes Covid-19, kita berharap dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian, bisa menekan penyebaran Covid-19. Karena memang untuk mencegah peredaran Covid-19 ini, maka semua element harus ikut terlibat,” terangnya.

Baca Juga :  Mutasi Ratusan Pejabat Menuai Kritikan

Sementara itu, pemilik hajatan yakni Lalu Sahwin menegaskan bahwa dirinya bersedia untuk mendukung pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan bersedia menghentikan kegiatan live musik yang di undang, karena sedang berlangsung acara hajatan sunatan tersebut. “Kami meminta maaf yang sebesar- besarnya kepada pihak kepolisian dan TNI, karena telah mengadakan acara hajatan dengan menyelenggarakan live musik ini tanpa ada izin resmi dari petugas,” ungkapnya. (met)

Komentar Anda