Buruh Tolak Ikut Pembahasan UMP 2022

illustrasi

MATARAM – Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sudah dimulai awal September ini. Dari sisi pengusaha, yang terlibat dalam pembahasan bersama dewan pengupahan meminta tidak ada kenaikan UMP tahun 2021. Sementara dari buruh, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak ikut dalam pembahasan kenaikan UMP 2022.

Penolakan dilakukan SPN ini lantaran dalam pembahasan bersama dewan pengupahan tersebut berdasarkan undang-undang ciptakerja, di mana ketetapan upah pekerja besarannya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, diatur dalam aturan pemerintah, dan kebutuhan layak hidup.

“Kami menolak untuk ikut dalam perumusan UMP 2022. Pertama alasan kami di federasi tidak mau membahas kenaikan upah 2022 dengan memakai UU Ciptakerja,” tegas Ketua SPN NTB Lalu Wirasakti, kepada Radar Lombok, Kamis (2/9).

Tak hanya itu, KSPI sebagai konfedrasi seluruh federasi yang tergabung juga diinstruksikan untuk tidak masuk dan hadir dalam pembahasan kenaikan UMP 2022. Karena sudah ada intsruksi dari KSPI dan SPN. Kemudian seluruh kabupetan/kota atau provinsi yang seluruhnya masuk di federasi sebagai dewan pengupahan, instruksi keras untuk tidak terlibat.

Baca Juga :  Mulai 25 Mei 2023, Pembelian Solar Bersubsidi di NTB Wajib Menggunakan QR Code

“Di UU Ciptakerja ini mengacu hitungan upah dari inflasi, ini yang kita tidak mau. Kemudian SPN di NTB tidak masuk juga di dewan pengupahan, yang masukkan perwakilan serikat pekerja dari 7 kursi semua di duduki oleh orang KSPSI,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tentang penetapan upah minimum diatur dalam Pasal 88D, yang sebelumnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan, dan berbunyi sebagai berikut. Upah minimum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. (1) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah

Baca Juga :  Polytron PAS 8E Series Speaker Serba Digital

minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.  (3) Perbedaan standar penetapan upah minimum antara UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja adalah pada poin kebutuhan hidup layak.

“Sudah jelas organisasi pengusaha, menginstruksikan semua anggotanya dengan sistem acuan UU Ciptakerja. Kemarin dari hasil rapat zoom dengan seluruh federasi, ada tiga poin memberatkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB Ni Ketut Wolini mengatakan, penetapan upah umum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenegakerjaan yang meliputi variable paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Dengan demikian, upah minimum nantinya berlaku adil baik bagi pengusaha maupun pekerja.

“Kami pengusaha tidak mengharapkan turun atau naik, tergantung keputusan pemerintah. Lebih bagus sistem pengupahan di kondisi pandemi ini antara pekerja dan pengusaha berunding,” katanya. (dev)

Komentar Anda