24 Anggota Dewan Kembalikan Dana Perjalanan Dinas

mahdi (dok)

MATARAM – Sebanyak 24 orang anggota DPRD Provinsi NTB telah mengembalikan dana belanja perjalanan dinas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi NTB.

Hal tesebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi saat dikonfirmasi soal apakah hasil temuan BPK pada item dana belanja perjalanan dinas di DPRD NTB yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 247,719 juta lebih. Atas temuan ini pihaknya mengklaim telah mengembalikan. Bahkan sekarang sudah tidak ada hutang atas temuan BPK. “Sudah 100 persen pengembaliannya tidak ada lagi hutang untuk temuan LHP BPK tahu 2020,” ungkapnya kepada Radar Lombok.

Baca Juga :  Pemprov Usulkan 200 Lebih Kuota CPNS

Namun dari jumlah temuan BPK tersebut, yang sudah dikembalikan sebasar Rp 245 juta dari  24 orang DPRD NTB. Sementara sisanya, Mahdi belum dapat membeberkan. “Dikembalikan sebesar Rp 245 juta dari 24 anggota DPRD NTB,” ungkapnya.

Mahdi juga menjelaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan dalam mempercapat proses pengembalian dana tersebut. “Langkah yang diambil oleh setwan untu menpercepat pengembalian, yakni melapor kepada pimpinan, kedua, sosialisasi kepada anggota untuk segera mengembalikan, ketiga, koordinasi dengan BPK NTB dan inspektorat. Dan kerjasama yang baik antara anggota dengan sekretariat untuk mencari terobosan dalam mempercepat proses pengembalian,” tuturnya.

Baca Juga :  Tiga Jaksa Kejati NTB Dijatuhi Sanksi Disiplin

Seperti diketahui, besaran pagu anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi NTB dalam APBD murni tahun 2020 lalu nilainya cukup besar, yakni mencapai Rp 27 miliar. Terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp 5,2 miliar, perjalanan dinas luar daerah Rp 18,8 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 3 miliar.

Dengan nilai anggara perjalanan dinas anggota DPRD NTB tahun 2020 lalu cukup dibilang fantastis jika dibandingkan dengan anggaran perjalanan dinas DPRD NTB untuk tahun 2021 hanya dialokasikan sekitar Rp 17 miliar lebih. (sal)

Komentar Anda