811 Peserta PPPK Ajukan Sanggahan, 348 Diterima, 463 Ditolak

TERIMA SK PPPK: Para tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTB, saat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan di Graha Bhakti Kantor Gubernur NTB, belum lama ini. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, mengumumkan hasil akhir pasca sanggah seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTB. Dimana ada 811 pelamar PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, telah melakukan sanggahan.

Menurut Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKD NTB, R. Ashadinata, dari 811 peserta PPPK di lingkup Pemprov NTB yang dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi, dan kemudian melakukan sanggahan, hanya sebanyak 348 sanggahan saja yang diterima.

“Ada sebanyak 811 orang calon peserta (PPPK) yang mengajukan sanggahan, tetapi yang diterima hanya 43 persen, atau 348 orang. Sedangkan sisanya yang 57 persen, atau sebanyak 463 peserta, sanggahannya ditolak,” ungkap Nata, saat ditemui di Kantor BKD, Selasa kemarin (24/10).

Nata merinci sebanyak 348 peserta yang diterima sanggahannya, diantaranya 261 orang adalah pelamar untuk tenaga PPPK Guru, dan 14 orang tenaga PPPK kesehatan. Kemudian sisanya sebanyak 73 orang merupakan tenaga PPPK teknis.

Diungkap Nata, alasan 463 peserta ditolak sanggahannya, pertama karena formasi jabatan yang dipilih calon peserta tidak relevan dengan pengalaman kerja yang dimilki. Kemudian ada juga karena peserta salah pilih formasi antara umum dan khusus, dan berikutnya dokumen yang diunggah peserta juga tidak asli atau fotocopy.

Baca Juga :  Bulldozer Bandara Mogok, Empat Pesawat Gagal Mendarat

“Yang paling banyak itu relevansi masa kerja. Relevan apa tidaknya kita teliti sekali itu. Kalau yang lain-lain seperti ijazah tidak linear sudah fiks (ditolak, red),” ucapnya.

Diketahui, ketentuan dalam masa sanggah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Nata mengaku sempat ada kendala saat proses verifikasi data peserta yang melakukan sanggahan. Dimana dalam Surat Edaran Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, ditemukan ada perubahan lampiran dengan SE terbaru yang diterima BKD. Sehingga tenaga PPPK untuk jabatan guru TIK, Agama dan Antropologi banyak yang tidak lolos seleksi, karena tidak linear dengan latar belakang pendidikan.

“Yang awalnya kan TMS (tidak memenuhi syarat, red) karena tidak sesuai dengan SE Nomor 2901. Dengan SE yang baru, tapi nomor yang sama, mereka jadi MS (memenuhi syarat, red), karena ternyata sudah linear,” terangnya.

Baca Juga :  2.370 Orang CJH Lansia Gagal Berangkat

Hanya saja, dari tenaga PPPK guru untuk tiga jabatan tersebut, ada sekitar 20 orang yang tidak melakukan sanggah. Maka oleh Pemprov bersurat ke BKD, bagaimana agar calon peserta yang sudah terlanjur TMS dan tidak melakukan sanggah ini dapat diluluskan. “Kita lagi bersurat ke pusat, biar bisa dibuka atau disiapkan fitur untuk membalik, biar dia lulus,” jelasnya.

Persoalan yang sama juga terjadi pada proses vetifikasi tenaga PPPK kesehatan untuk jabatan bidan pendidik yang awalnya MS, namun setelah dilakukan verifikasi ulang ternyata bidan pendidik tidak linear dengan bidan praktik.

“Makanya teman-teman yang ijazahnya bidan pendidik lagi protes di Kemenkes. Tapi silakan saja, karena kalau dari SE yang kita terima soal linearitas kesehatan sudah jelas TMS,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam penerimaan PPPK di lingkup Pemprov NTB, ada 5.379 diantaranya yang memenuhi syarat, dan sebanyak 1.410 dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, total pelamar yang mengikuti seleksi administrasi Penerimaan PPPK Pemprov NTB tahun Formasi 2023, ada sebanyak 6.789 pelamar. (rat)

Komentar Anda