2.370 Orang CJH Lansia Gagal Berangkat

PEMBEKALAN: Calon jemaah haji (CJH) saat mengikuti pembekalan pemberangkatan haji. (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Nasib colon jemaah haji (CJH) lansia masih terkatung-katung dengannya aturan Arab Saudi yang membatasi usia jamaah haji di bawah 65 tahun yang dapat diberangkatkan tahun ini.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi NTB, Hj Eka Muftati’ah belum dapat memastikan apakah CJH lansia yang berusia 65 tahun ke atas dapat diberangkatkan tahun depan atau tidak. Karena sebelum aturan pembatasan usia diubah oleh Arab Saudi, maka tentu CJH lansia tidak dapat menunaikan ibadah haji meski telah lama menunggu untuk diberangkatkan. “Kita belum tahu kebijakan tahun depan mengikuti kebijakan Arab saudi. Semoga tahun depan normal,” ujarnya kepada Radar Lombok saat dikonfirmasi terkait nasib CJH lansia di NTB, Selasa (10/5).

Eka juga mengatakan, pembatasan CJH yang diberlakukan oleh Arab Saudi berdampak terhadap pengurangan jumlah kuota CJH yang diberangkatkan tahun ini. Di NTB sendiri kuota CJH yang akan diberangkatkan sebanyak 2.042 orang. Sementara jumlah kuota CJH yang sebelumnya tertunda berangkat pada 2020/2021 akibat pandemi Covid-19 sebanyak 4.412 orang. “Yang pasti koota NTB dikurangi, kuota berangkat tahun ini itu rata-rata bukan lansia,” katanya.

Baca Juga :  Janazah Pendaki Kelahiran Israel Dipulangkan

Disebutkan juga, jumlah CHJ lansia di NTB yang gagal berangkat tahun ini akibat aturan pembatasan yang diberlakukan Arab Saudi sebanyak 2.370 orang. “Pengurangan dari jumlah kuota haji NTB pada 2020/2021 sebanyak 4.412 orang. Tahun ini kouta haji kita sebanyak 2.042 orang,” sebutnya.

Disinggung soal apakah dari jumlah CJH lansia yang gagal berangkat tahun ini dapat dikembalikan biaya yang telah dikeluarkan, kata Eka, tidak dikembalikan. Terkecuali atas permintaan dari CJH yang bersangkutan ingin mengambil biaya yang telah disetor baru dapat dikembalikan. Namun selama tidak ada permintaan dari yang bersangkutan biaya tidak dapat dikembalikan. “Tidak dikembalikan kecuali jemaah bersangkutan minta untuk pengambilan tetap akan dihitung nilai manfaat oleh BPKH,” tutupnya.

Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi NTB, KH M Zaidi Abdad menambahkan, bahwa biaya CJH lansia tidak dikembalikan meski sudah lama menunggu jadwal pemberangkatan. ‘’Kita berharap tahu depan tidak ada pembatasan,” timpalnya.

Baca Juga :  Masih Ada Orang Kaya Dapat Bantuan

Sebelumnya, para CHJ lansia yang berusia 65 tahun di Kota Mataram protes kebijakan Arab Saudi yang membatasan CHJ yang diberangkatkan tahun ini. Protes disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kemenag Kota Mataram. Hal ini diakui oleh Kepala Kemenag Kota Mataram, H Muhammad Amin. “Yang protes itu ada banyak. Kita yang tua-tua ini katanya harus diberangkatkan duluan. Kenapa sekarang dibatasi 65 tahun,” sesalnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka lagi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini pasca dua tahun ditutup akibat pendemi Covid-19. Namun seiring pembukaan kembali penyelenggaran ibadah haji, Arab Saudi hanya membuka kouta satu juta jamaah haji di seluruh dunia. Pembukaan kouta jamaah haji tahun untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Serta Jamaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. (sal)

Komentar Anda